Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HEWAN DARAT YANG HARAM MENURUT ISLAM. Show all posts
Showing posts with label HEWAN DARAT YANG HARAM MENURUT ISLAM. Show all posts

Tuesday, August 24, 2021

10616. HEWAN DARAT YANG HARAM MENURUT ISLAM

 



HEWAN DARAT YANG HARAM MENURUT ISLAM

Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

Ada  4 hewan haram, yaitu:

1)     Bangkai.

2)     Darah yang mengalir.

3)     Daging babi.

4)     Hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

Ada 10 hewan haram, yaitu:

 

1)     Bangkai.

2)     Darah.

3)     Daging babi.

 

4)     Hewan disembelih atas nama selain Allah.

5)     Hewan tercekik.

6)     Hewan terpukul.

 

7)     Hewan jatuh.

8)     Hewan ditanduk.

 

9)     Hewan diterkam binatang buas.

10)              Hewan untuk berhala.

 

Hal itu bukan bertentangan.

Tapi perincian.

 

Secara global ada 4 macam hewan haram, yaitu:

1.      Bangkai.

2.      Darah yang mengalir.

3.      Daging babi.

4.      Hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

Tapi perinciannya ada 10 hewan haram, yaitu:

1.      Bangkai.

2)     Hewan tercekik.

3)     Hewan terpukul.

4)     Hewan jatuh.

5)     Hewan ditanduk.

6)     Hewan diterkam binatang buas.

 

7.      Darah yang mengalir.

8.      Daging babi.

9.      Hewan disembelih atas nama selain Allah.

10)            Hewan untuk berhala.


Al-Quran juga menjelaskan,

“Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik.

Dan mengharamkan segala yang kotor.”

 

 

Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.

 

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang kotor dan membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka orang beruntung.

 

 

ARTI KHABAITS.

Yaitu semua yang dianggap kotor oleh manusia secara umum.

 

Rasulullah melarang makan keledai saat Perang Khaibar.

 

Imam Bukhari meriwayatkan.

"Rasulullah melarang makan daging keledai saat Perang Khaibar."

 

Rasululuh melarang makan  hewan buas bertaring dan burung berkuku tajam mencengkeram.

 

Imam Bukhari meriwayatkan.

"Rasulullah melarang makan semua hewan buas bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram."

 

Ibnu Abbas berpendapat.

Bahwa hewan yang haram dimakan ada 4 seperti dalam Al-Quran.

 

Ibnu Abbas berkata,

“Apa yang dihalalkan, hukumnya halal.

Apa yang diharamkan, hukumnya haram

Dan apa yang didiamkan hukumnya boleh.”

 

Berdasar surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

Ibnu Abbas berpendapat makan keledai hukumnya boleh.

 

Imam Malik berpendapat.

Makan hewan buas dan semacamnya hukumnya makruh, bukan haram

 

 

(Sumber Yusuf Qardhawi)