HEWAN DARAT YANG HARAM MENURUT ISLAM
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
قُلْ لَا أَجِدُ
فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi -- karena
sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain
Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
Ada 4 hewan haram, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah yang mengalir.
3)
Daging babi.
4)
Hewan disembelih atas nama selain Allah.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
Ada 10 hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Daging babi.
4) Hewan disembelih
atas nama selain Allah.
5) Hewan tercekik.
6) Hewan terpukul.
7) Hewan jatuh.
8) Hewan ditanduk.
9) Hewan diterkam
binatang buas.
10)
Hewan untuk berhala.
Hal itu bukan
bertentangan.
Tapi
perincian.
Secara
global ada 4 macam hewan haram, yaitu:
1.
Bangkai.
2.
Darah yang mengalir.
3.
Daging babi.
4.
Hewan disembelih atas nama selain Allah.
Tapi
perinciannya ada 10 hewan haram, yaitu:
1.
Bangkai.
2)
Hewan tercekik.
3)
Hewan terpukul.
4)
Hewan jatuh.
5)
Hewan ditanduk.
6)
Hewan diterkam binatang buas.
7.
Darah yang mengalir.
8.
Daging babi.
9.
Hewan disembelih atas nama selain Allah.
10)
Hewan untuk berhala.
Al-Quran juga menjelaskan,
“Allah menghalalkan bagi mereka
segala yang baik.
Dan mengharamkan segala yang kotor.”
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا
عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي
كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ
وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang
(namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang
mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang kotor
dan membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang
yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang
terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka orang beruntung.
ARTI KHABAITS.
Yaitu semua yang dianggap kotor oleh manusia secara umum.
Rasulullah melarang makan keledai saat Perang Khaibar.
Imam Bukhari meriwayatkan.
"Rasulullah melarang makan daging
keledai saat Perang Khaibar."
Rasululuh melarang makan hewan buas bertaring dan burung berkuku tajam
mencengkeram.
Imam Bukhari meriwayatkan.
"Rasulullah melarang makan semua hewan buas bertaring dan
burung yang berkuku mencengkeram."
Ibnu Abbas berpendapat.
Bahwa hewan yang haram dimakan ada 4 seperti
dalam Al-Quran.
Ibnu Abbas berkata,
“Apa yang dihalalkan, hukumnya halal.
Apa yang diharamkan, hukumnya haram
Dan apa yang didiamkan hukumnya boleh.”
Berdasar surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
Ibnu Abbas berpendapat makan keledai
hukumnya boleh.
Imam Malik berpendapat.
Makan hewan buas dan semacamnya hukumnya makruh, bukan haram
(Sumber Yusuf
Qardhawi)


0 comments:
Post a Comment