KULIT TULANG TANDUK RAMBUT BANGKAI HEWAN BOLEH DIMANFAATKAN.
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
Samak adalah tumbuhan yang menghasilkan bahan (zat) untuk
memasak kulit hewan.
Agar berwarna dan tahan lama.
Samak adalah zat (bahan) untuk memasak kulit binatang.
Kulit, tulang, tanduk, dan rambut hewan yang menjadi bangkai
boleh dimanfaatkan.
Bangkai hewan hanya haram untuk dimakan.
Tapi kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya
boleh dimanfaatkan.
Bahkan sikap terpuji.
Karena barang itu masih bisa digunakan.
Ibnu Abbas meriwayatkan.
Budak Maimunah yang dimerdekakan diberi hadiah seekor kambing.
Kemudian kambing itu mati.
Rasulullah bersabda,
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya.
Kemudian disamak dan dimanfaatkan?"
Para sahabat berkata,
“Ya Rasulullah, itu ‘kan bangkai!"
Rasulullah bersabda,
"Yang haram hanya memakannya."
Rasulullah bersabda,
"Menyamak kulit binatang itu berarti
penyembelihannya."
Artinya menyamak kulit hewan sama dengan menyembelihnya.
Sehingga menjadi halal.
Rasulullah bersabda,
"Menyamak kulit bangkai itu dapat
menghilangkan kotorannya."
Rasulullah bersaabda,
"Kulit apa saja, jika sudah disamak, maka menjadi suci."
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini bersifat umum.
Termasuk kulit anjing dan kulit babi.
Saudah istri Rasulullah berkata,
"Kami menyamak kulit kambing.
Untuk menyimpan kurma.
Agar menjadi manis.
Akhirnya kami jadikan girbah.
Untuk mengambil dan mnyimpan air.”
(Sumber Yusuf Qrdhawi)
0 comments:
Post a Comment