Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KEWAJIBAN UMAT ISLAM PADA ORANG GILA. Show all posts
Showing posts with label KEWAJIBAN UMAT ISLAM PADA ORANG GILA. Show all posts

Saturday, September 3, 2022

14746. KEWAJIBAN UMAT ISLAM PADA ORANG GILA

 

 



 

KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP ORANG GILA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Kata “gila” menurut KBBl.

Artinya:

 

1)Gangguan jiwa.

2)Sakit ingatan.

 

3)Sakit jiwa.

4)Pikirannya tak normal.

 

Gila.

Dalam bahasa Arab.

Disebut dengan “al-junun”.

 

Artinya:

1)        Sakit jiwa.

2)        Saraf terganggu.

3)        Pikiran terganggu.

 

Menurut istilah.

Gila adalah suatu penyakit.

 

Yang mengganggu akal.

Sehingga akalnya.

 

Tak mampu menangkap objek dengan benar.

Disertai pikiran bingung dan kacau.

 

Ada 3 macam  orang gila, yaitu:

 

1)        Gila seumur hidup.

Yaitu gila sejak lahir sampai meninggal.

 

2)        Gila di tengah perjalanan hidupnya.

 

3)        Gila musiman.

 

 

Dalam Hukum Islam.

Orang gila tak terkena beban hukum.

 

Hadis riwayat Abu Dawud.

Rasulullah bersabda,

 

“Semua manusia dicatat amalnya.

Selain 3  golongan, yaitu:

 

1)        Tidur hingga bangun.

2)        Anak kecil hingga dewasa.

3)        Gila hingga sembuh.”

 

Hadis itu menjelaskan.

Bahwa orang gila tidak dibebani hukum.

Dan terbebas dari dosa.

 

Jika orang gila sudah sembuh.

 Maka dia jadi mukalaf.

Yaitu mendapat beban hukum.

 

Terkait orang gila.

Jadi beban walinya.

Atau Pemerintah.

 

UU HAM No. 39 Tahun 1999.

 Pasal 42:

 

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

 

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

 tentang Kesehatan Jiwa:

 

Pasal 147:

“Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.

 

 Pasal 148:

(1)    Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara;

 

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain”.

 

 Pasal 149:

(1)     Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

(2)     Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum.

 

 

(3)     Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

 

(4)     Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

 

Kewajiban umat lslam.

 

1)        Memberi pertolongan dan pelayanan.

Terbaik kepada orang gila.

Agar tidak terlantar, menggelandang mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain.

Mengusahakan kesembuhannya jika mungkin.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)