KEWAJIBAN UMAT ISLAM
TERHADAP ORANG GILA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Kata “gila” menurut
KBBl.
Artinya:
1)Gangguan jiwa.
2)Sakit ingatan.
3)Sakit jiwa.
4)Pikirannya tak normal.
Gila.
Dalam bahasa Arab.
Disebut dengan “al-junun”.
Artinya:
1)
Sakit jiwa.
2)
Saraf terganggu.
3)
Pikiran terganggu.
Menurut istilah.
Gila adalah suatu
penyakit.
Yang mengganggu akal.
Sehingga akalnya.
Tak mampu menangkap objek
dengan benar.
Disertai pikiran bingung
dan kacau.
Ada 3 macam orang gila, yaitu:
1)
Gila seumur hidup.
Yaitu gila sejak lahir sampai meninggal.
2)
Gila di tengah perjalanan hidupnya.
3)
Gila musiman.
Dalam Hukum Islam.
Orang gila tak
terkena beban hukum.
Hadis riwayat Abu Dawud.
Rasulullah bersabda,
“Semua manusia
dicatat amalnya.
Selain 3 golongan, yaitu:
1)
Tidur hingga bangun.
2)
Anak kecil hingga dewasa.
3)
Gila hingga sembuh.”
Hadis itu menjelaskan.
Bahwa orang gila
tidak dibebani hukum.
Dan terbebas dari
dosa.
Jika orang gila sudah
sembuh.
Maka dia jadi mukalaf.
Yaitu mendapat beban
hukum.
Terkait orang gila.
Jadi beban walinya.
Atau Pemerintah.
UU HAM No. 39 Tahun
1999.
Pasal 42:
“Setiap warga negara
yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh
perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk
menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009.
tentang Kesehatan Jiwa:
Pasal 147:
“Upaya penyembuhan
penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat”.
Pasal 148:
(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama
sebagai warga Negara;
(2) Hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek
kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain”.
Pasal 149:
(1)
Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam
keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan
atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas
pelayanan kesehatan.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib melakukan
pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita
gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan
atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta
aktif masyarakat.
(4)
Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita
gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
Kewajiban umat lslam.
1)
Memberi pertolongan dan pelayanan.
Terbaik kepada orang
gila.
Agar tidak
terlantar, menggelandang mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain.
Mengusahakan
kesembuhannya jika mungkin.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment