Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI (2). Show all posts
Showing posts with label NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI (2). Show all posts

Wednesday, August 7, 2024

35612. NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI (2)

 


NIKAH MUT’AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI MUHAMMAD (2)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

    

 

 

 

 Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka beri mereka mut'ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.

 

Al-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

 


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ


Dan orang yang menjaga kemaluannya.

 

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.


فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ


Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang melampaui batas.

 

      Nabi bersabda,

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.

 

Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.

 

Oleh karena itu, jika masih ada yang punya  wanita yang diperoleh lewat jalan mut’ah.

Maka hendaklah ia melepaskannya .

 

Dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”

 

 (HR Muslim)

 

      Sahabat berkata,

 

“Nabi memberi keringanan atau rukhsah.

Pada tahun Autas atau Perang Hunain .

 

Untuk nikah mut’ah.

Selama 3 hari.

 

Kemudian Nabi melarangnya”.

(HR Muslim)

 

     Ibnu Abbas berkata,

 

”Sesungguhnya Nabi melarang nikah mut’ah.

Dan makan daging keledai.

Pada masa Perang `Khaibar”.

 

(HR Muslim)

 

      Sabroh berkata,

”Kami berperang dan menetap.

Selama 30 hari.

 

Awalnya Nabi mengizinkan kami.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Kemudian aku nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis.

 

Ketika kami keluar Mekah.

Maka Nabi melarang nikah mut’ah.

(HR Muslim). 

 

 Nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Dilakukan para sahabat.

 

Ketika di medan perang.

 

Zaman itu.

Mayoritas tentara Islam.

 

Para pemuda lajang.

Tak sempat menikah.

 

Sebagai  manusia biasa.

Dan lelaki normal.

 

Dengan semangat perang jihad di padang pasir.

Mempertahankan syiar Islam.

 

Tapi gelora birahi mereka ikut menggejolak.

Menuntut untuk segera dipenuhi.

 

      Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.

 

Padahal mereka melakukan kontak senjata dengan tentara musuh.

 

Puasa bukan solusi efektif.

Karena fisik jadi lemah.

 

     Kondisi ini.

Mengantar ide boleh nikah mut’ah.

Masyhur disebut “kawin kontrak”.

Karena  kondisi darurat.

 

     Pada zaman perang.

Nabi mengizinkan tentara Islam.

 

Yang terpisah jauh dari isterinya.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Daripada menyimpang.

 

     Nabi memberi keringanan tentara Islam.

Melakukan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

Dengan wanita setempat.

 

Selama mempertaruhkan nyawa.

Berperang membela  Islam.

 

      Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.

 

Saat pembebasan kota Mekah.

Pada tahun 8 Hijriah.

Atau 630 Masehi.

 

Daftar Pustaka.

1.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2