NIKAH
MUT’AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI MUHAMMAD (2)
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali
tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka
beri mereka mut'ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.
Al-Quran
surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang yang menjaga
kemaluannya.
إِلَّا
عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ
Kecuali terhadap
isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak
tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang melampaui
batas.
Nabi bersabda,
“Wahai
manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.
Kemudian
Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.
Oleh
karena itu, jika masih ada yang punya wanita yang diperoleh lewat jalan mut’ah.
Maka
hendaklah ia melepaskannya .
Dan kamu
jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”
(HR Muslim)
Sahabat berkata,
“Nabi memberi
keringanan atau rukhsah.
Pada
tahun Autas atau Perang Hunain .
Untuk
nikah mut’ah.
Selama
3 hari.
Kemudian
Nabi melarangnya”.
(HR
Muslim)
Ibnu Abbas berkata,
”Sesungguhnya
Nabi melarang nikah mut’ah.
Dan makan
daging keledai.
Pada
masa Perang `Khaibar”.
(HR
Muslim)
Sabroh berkata,
”Kami berperang
dan menetap.
Selama
30 hari.
Awalnya
Nabi mengizinkan kami.
Melakukan
nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.
Dengan
wanita setempat.
Kemudian
aku nikah mut’ah atau “kawin kontrak” dengan seorang gadis.
Ketika
kami keluar Mekah.
Maka
Nabi melarang nikah mut’ah.
(HR
Muslim).
Nikah mut’ah atau kawin kontrak.
Dilakukan
para sahabat.
Ketika
di medan perang.
Zaman itu.
Mayoritas
tentara Islam.
Para pemuda
lajang.
Tak
sempat menikah.
Sebagai
manusia biasa.
Dan
lelaki normal.
Dengan
semangat perang jihad di padang pasir.
Mempertahankan
syiar Islam.
Tapi gelora
birahi mereka ikut menggejolak.
Menuntut
untuk segera dipenuhi.
Tentara Islam mencoba menahan goncangan
syahwat dengan berpuasa.
Padahal
mereka melakukan kontak senjata dengan tentara musuh.
Puasa
bukan solusi efektif.
Karena
fisik jadi lemah.
Kondisi ini.
Mengantar
ide boleh nikah mut’ah.
Masyhur
disebut “kawin kontrak”.
Karena
kondisi darurat.
Pada zaman perang.
Nabi mengizinkan
tentara Islam.
Yang
terpisah jauh dari isterinya.
Melakukan
nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.
Daripada
menyimpang.
Nabi memberi keringanan tentara Islam.
Melakukan
nikah mut’ah atau “kawin kontrak”.
Dengan
wanita setempat.
Selama
mempertaruhkan nyawa.
Berperang
membela Islam.
Kemudian Nabi mengharamkan nikah mut’ah
atau “kawin kontrak”.
Saat pembebasan
kota Mekah.
Pada
tahun 8 Hijriah.
Atau 630
Masehi.
Daftar
Pustaka.
1.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment