JADWAL PILKADA SERENTAK TAHUN
2024
Oleh:
Drs. H.M. Yusron Hadi, MM
Tahapan Pilkada 2024
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Ada 2 tahap Pilkada
2024.
1)
Persiapan.
2)
Pelaksanaan.
1.
Tahapan Persiapan
1)
Perencanaan Program dan
Anggaran - Terakhir .
Jumat, 26 Januari 2024
2)
Penyusunan Peraturan
Penyelenggaraan Pemilihan.
Senin, 18 November 2024
3)
Perencanaan
Penyelenggaraan.
Senin, 18 November 2024
4)
Pembentukan PPK, PPS,
dan KPPS.
Rabu, 17 April 2024
- Selasa, 5 November 2024
5)
Pembentukan Panitia Pengawas.
Sesuai jadwal Bawaslu
6)
Pemberitahuan dan
Pendaftaran Pemantau.
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
7)
Penyerahan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih.
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
8)
Pemutakhiran dan
Penyusunan Daftar Pemilih.
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
2.
Tahapan Penyelenggaraan.
1)
Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2)
Pengumuman Pendaftaran
Pasangan Calon.
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3)
Pendaftaran Pasangan
Calon - Selasa, 27 Agustus 2024.
Kamis, 29 Agustus 2024
4)
Penelitian Pasangan
Calon.
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5)
Penetapan Pasangan Calon.
Selasa, 22 September 2024
6)
Kampanye.
25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7)
Pelaksanaan Pemungutan
Suara.
Rabu, 27 November 2024
8)
Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9)
Penetapan Calon Terpilih.
Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah
Konstitusi
10)
Penyelesaian Pelanggaran
dan Sengketa Hasil Pemilihan.
Paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima oleh
KPU
11)
Pengusulan Pengesahan
Pengangkatan Calon Terpilih.
Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
(Sumber KPU)
·
0 comments:
Post a Comment