Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM ISLAM BISA BERTAHAP SESUAI KONDISI. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ISLAM BISA BERTAHAP SESUAI KONDISI. Show all posts

Wednesday, October 20, 2021

11317. HUKUM ISLAM BISA BERTAHAP SESUAI KONDISI

 



HUKUM ISLAM BISA BERTAHAP SESUAI KONDISI

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Semua umat Islam sangat yakin Al-Quran memang benar berasal dari Allah.

Diturunkan kepada Nabi Muhammad lewat malaikat Jibril.

 

Para ulama berbeda pendapat tentang cara menghadapi ayat Al-Quran.

Yang sepintas lalu tampak  adanya gejala pertentangan.

 

 Al-Quran An-Nisa (surah ke-4) ayat 82.

 

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

 

 

Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Seandainya Al-Quran bukan berasal Allah, pasti mereka akan menemukan banyak  pertentangan di dalamnya.

 

 

Masalah Nasikh dan Mansukh.

 

Dalam Al-Quran.

Kata “Naskh” dalam berbagai bentuknya.

Ditemukan 4 kali, yaitu dalam surah:

1.      QS 2:106.

2.      QS 7:154.

3.      QS 22:52.

4.      QS 45:29.

 

Al-Quran Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 106.

 

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

 

 

 Kata “Nasikh” dipakai dalam beberapa arti, yaitu:

1.      Pembatalan.

2.      Penghapusan.

3.      Pemindahan dari satu wadah ke wadah lain.

4.      Pengubahan.

5.      Dan sejenisnya.

 

Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan semacamnya.

Disebut “Nasikh”.

 

Yang dibatalkan,dihapus, dipindahkan, dan sebagainya.

Disebut “Mansukh”.

 

Para ulama sepakat.

Bahwa tidak ditemukan “ikhtilaf” atau pertentangan dalam kandungan ayat Al-Quran.

 

Dalam menghadapi ayat Al-Quran yang sepintas tampak “gejala kontradiksi”.

 

Maka para ulama mengkompromikannya.

 

Pengkompromian dengan cara “rekonsiliasi”.

 

Para ulama sependapat.

Bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat Al-Quran.

 

Disepakati bahwa syarat pertentangan.

 

Yaitu adanya persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lainnya.

 

Para ulama memperluas arti “Naskh”.

Sehingga mencakup:

 

1.      Pembatalan hukum dulu oleh hukum kemudian.

 

2.      Kecuali hukum umum oleh hukum khusus yang datang kemudian.

 

3.      Penjelasan yang datang terhadap hukum yang  samar.

 

4.      Penetapan syarat hukum dulu yang belum bersyarat.

 

 

Sebagian ulama beranggapan.

 

Bahwa ketetapan hukum pada kondisi tertentu.

 

Telah menjadi “mansukh”.

Atau “dihapus” dan  “dibatalkan”.

 

Jika ada ketentuan lain yang berbeda.

 

Karena adanya beda kondisinya.

 

Misalnya, perintah untuk “bersabar” atau “menahan diri”.

Pada periode Mekah.

Saat kondisi umat Islam masih lemah.

 

Dianggap “dinasikhkan” atau “dihapuskan”.

 

Dengan “perintah” atau “izin berperang”.

Pada periode Madinah.

Ketika umat Islam sudah kuat.

 

 

Para ulama pendukung adanya “nasikh” menyatakan.

 

“Hukum untuk maslahat manusia.

Maka hukum bisa berubah.

 

Atau berbeda.

Karena beda waktu dan tempat.”

 

 

Ulama pendukung “Nasikh” menyebutkan dalilnya.

 

Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.

 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

 

Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih tahu apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,”Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

Para ulama penolak adanya “Naskh” Al-Quran beranggapan.

 

Bahwa batalnya hukum Allah adalah mustahil.

 

Karena berarti Allah tidak mengetahui.

 

Sehingga perlu mengganti atau membatalkan suatu hukum.

 

 

Para ulama pendukung adanya “Naskh” mengakui.

 

Bahwa naskh baru dilakukan.

Jika ada 2 ayat hukum saling bertolak belakang.

 

Dan tidak dapat kompromi.

 

Tapi harus diketahui yakin.

Urutan turunnya ayat itu.

 

Sehingga yang lebih dulu.

Ditetapkan sebagai “mansukh” atau “yang diganti”.

 

Dan yang turun kemudian.

Sebagai “nasikh” atau “yang mengganti”.

 

Dalam arti bahwa semua ayat Al-Quran tetap berlaku.

 

Tidak ada pertentangan atau kontradiksi.

 

Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu.

 

Karena beda kondisinya.

 

Dengan demikian.

Ayat hukum yang tidak berlaku lagi.

Bagi masyarakat zaman tertentu.

 

Tetap dapat berlaku bagi masyarakat lain.

 

Yang kondisinya sama dengan semula.

 

Pemahaman semacam ini.

Sangat membantu penyebaran dakwah Islam.

 

Sehingga ayat hukum bertahap.

Bisa dijalankan oleh umat Islam.

 

Yang kondisinya sama atau mirip.

Dengan kondisi umat Islam  zaman awal dulu.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.  Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2