HUKUMNYA
ARISAN IBADAH HAJI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau
barang.
Yang bernilai sama oleh beberapa orang.
Kemudian diundi di antara mereka.
Untuk menentukan siapa yang memperolehnya.
Undian dilakukan dalam sebuah pertemuan secara berkala.
Sampai semua anggota memperolehnya
Hukum ibadah haji adalah fardu
‘ain (kewajiban perorangan) bagi orang yang memenuhi syaratnya.
Yaitu muslim, berakal, merdeka,
dan mampu.
Mampu artinya mampu secara fisik
dan materi.
Serta tidak ada halangan dalam
perjalanan.
Dari segi materi ialah punya
biaya halal untuk perjalanan.
Dan biaya hidup di tanah suci.
Serta punya biaya untuk keluarga di
rumah.
Al-Quran surah Ali lmran (surah
ke-3) ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ
دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
Padanya ada tanda-tanda nyata, (di antaranya) Makam Ibrahim; barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan wajibnya
ibadah haji berlaku bagi orang mampu.
Orang yang belum mampu tak wajib beribadah
haji.
Arisan adalah akad utang piutang
yang saling merelakan.
Artinya orang yang mendapat
undian arisan.
Punya utang kepada anggota arisan
lainnya.
Dia harus membayarnya secara
berkala.
Sesuai kesepakatan.
Sampai semua anggota arisan mendapat
bagian.
Dalam arisan juga mengandung
unsur saling menolong.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ
اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا
آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ
صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar
Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang
had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan dari
Tuhannya dan jika kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Arisan termasuk muamalat yang
tidak disinggung langsung dalam Al-Quran dan Sunah.
Maka hukumnya kembali ke asal
muamalat.
Yaitu boleh.
Dalam arisan haji.
Tiap anggota punya uang untuk bayar
iuran.
Dan juga harus punya jaminan.
Uang arisan yang didapat
seseorang.
Berarti uang itu telah menjadi
haknya.
Meskipun ia wajib menggantinya sampai
semua anggota mendapat bagiannya.
Artinya orang yang mendapat
undian arisan haji.
Termasuk orang mampu biaya
perjalanan ibadah haji.
Tapi ibadah haji dengan uang
arisan.
Masih dipertanyakan karena ada mudaratnya.
Jika anggota arisan terlalu banyak
orang.
Misalnya anggotanya 40 orang.
Tiap orang bayar 100 ribu rupiah.
Ibadah haji tiap tahun hanya 1
orang.
Maka selesai 40 tahun.
Jika ada anggota meninggal, maka
menyulitkan lainnya.
Kesimpulan
Hukumnya arisan untuk ibadah haji
adalah boleh.
Tapi dengan pertimbangan:
Tiap anggota penghasilannya cukup.
Dan punya jaminan yang kuat.
(Sumber suara.muhammadiyah)




