Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SERUAN GURU BESAR BAGI LEMBAGA. Show all posts
Showing posts with label SERUAN GURU BESAR BAGI LEMBAGA. Show all posts

Thursday, August 22, 2024

35889. SERUAN DEWAN GURU BESAR UI BAGI LEMBAGA NEGARA

 


SERUAN DEWAN GURU BESAR UI BAGI SEMUA LEMBAGA NEGERA

 

 

 

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI).

 Bereaksi atas sikap DPR RI .

 

Mau sah revisi UU Pilkada.

Anulir putusan MK.

 

Terkait ambang batas.

Calonan Kepala Daerah.

 

Partai politik disamakan.

Jalur independen/perorangan/nonpartai.

 

Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Yakni 6,5 - 10 persen.

 

Calonan gubernur.

Hanya butuh 7,5 persen suara.

Pada pileg sebelumnya.

 

Batas usia minimal.

UU Pilkada 30 tahun.

Saat dilantik.

 

Jadi minimal 30 tahun.

Saat daftar.

 

DGB UI menilai.

Terjadi krisis konstitusi.

DPR  bangkang vulgar dan arogan.

Pengkhianatan konstitusi.

 

Ketua DGB UI.

 Prof Harkristuti Harkrisnowo jelaskan.

 

DPR RI menganulir putusan MK.

Bawa Indonesia.

Dalam bahaya otoriter.

 

Kamis (22/8/2024).

 

Ada 5 Ultimatum GDB UI

 

1. Putusan MK bersifat final dan mengikat semua, termasuk semua lembaga negara.

2. Pembahasan revisi UU Pilkada.

Abai putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Dan No.70/PUU-XXII/2024

 

Hanya 1 hari setelah diputuskan.

DPR cederai sikap negarawanan.

 

3. Tiak ada dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis.

 Uubah syarat usia calon kepala daerah.

 

 Termasuk besaran kursi parpol.

Lewat revisi UU Pilkada.

 

4. Perubahan itu potensi timbul sengketa lembaga negara.

MK versus DPR .

 

Merugikan seluruh elemen.

Timbul kerusakan hidup bernegara.

 

5. Konsekuensi tak terelakkan.

Runtuhnya wibawa negara, lembaga negara, hukum merosot ke titik nadir.

Bersamaan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

 

Ada 3 seruan

DGB UI bagi semua lembaga negara:

 

1.        Menghentikan revisi UU Pilkada

 

2.        Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 

 

3.        Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasar Pancasila.  

 

 

 

(Sumber tribun)