SERUAN DEWAN GURU BESAR UI BAGI SEMUA LEMBAGA
NEGERA
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
(DGB UI).
Bereaksi atas sikap DPR RI .
Mau sah revisi UU Pilkada.
Anulir putusan MK.
Terkait ambang batas.
Calonan Kepala Daerah.
Partai politik disamakan.
Jalur independen/perorangan/nonpartai.
Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Yakni 6,5 - 10 persen.
Calonan gubernur.
Hanya butuh 7,5 persen suara.
Pada pileg sebelumnya.
Batas usia minimal.
UU Pilkada 30
tahun.
Saat dilantik.
Jadi minimal 30 tahun.
Saat daftar.
DGB UI menilai.
Terjadi krisis konstitusi.
DPR
bangkang vulgar dan arogan.
Pengkhianatan konstitusi.
Ketua DGB UI.
Prof Harkristuti Harkrisnowo jelaskan.
DPR RI menganulir
putusan MK.
Bawa Indonesia.
Dalam bahaya otoriter.
Kamis (22/8/2024).
Ada 5 Ultimatum GDB UI
1. Putusan MK bersifat final dan
mengikat semua, termasuk semua lembaga negara.
2. Pembahasan revisi UU Pilkada.
Abai putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Dan No.70/PUU-XXII/2024
Hanya 1 hari setelah diputuskan.
DPR cederai sikap negarawanan.
3. Tiak ada dasar filosofis, yuridis, dan
sosiologis.
Uubah syarat usia calon kepala daerah.
Termasuk besaran kursi parpol.
Lewat revisi UU Pilkada.
4. Perubahan itu potensi timbul
sengketa lembaga negara.
MK versus DPR .
Merugikan seluruh elemen.
Timbul kerusakan hidup bernegara.
5. Konsekuensi tak terelakkan.
Runtuhnya wibawa negara, lembaga
negara, hukum merosot ke titik nadir.
Bersamaan runtuhnya kepercayaan
Masyarakat.
Ada 3 seruan
DGB UI bagi semua lembaga negara:
1.
Menghentikan revisi UU Pilkada
2.
Bertindak arif, adil, dan bijaksana
dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
3.
Meminta KPU segera melaksanakan
putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat
berdasar Pancasila.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment