Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PEMILU ORBA CURANG PEMERINTAH BERPIHAK. Show all posts
Showing posts with label PEMILU ORBA CURANG PEMERINTAH BERPIHAK. Show all posts

Tuesday, April 23, 2024

33620. PEMILU ORBA CURANG SEBAB PEMERINTAH BERPIHAK

 


PEMILU ORDE BARU CURANG SEBAB PEMERINTAH BERPIHAK

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Wakil Ketua MK

Saldi Isra punya pendapat berbeda.

 

Atau dissenting opinion.

Putusan sengketa Pilpres 2024.

 

Saldi adalah 1 dari 3 hakim MK.

Beri dissenting opinion.

 

Dalam putusan MK.

 

Menolak permohonan sengketa

Pilpres 2024 .

 

Saldi soroti.

Asas jujur dan adil.

Dalam Pilpres 2024.

 

Pilpres 2024.

Bisa sesuai mekanisme dan prosedur.

 

Tapi  belum menjamin.

 Pilpres berjalan jujur.

 

"Pemilu Orde Baru.

Penuhi standar mekanisme.

 

Dalam UU Pemilu.

Saat itu.

 

Tapi secara empiric.

Pemilu Orba dinilai curang," katanya.

 

Senin (22/4/2024).

 

Saldi sebut.

Pemilu harus lampaui.

 

Batas keadilan prosedur.

Tapi juga substansi.

 

Pada era Orde Baru.

Pemilu tidak adil.

 

Tak fair.

 

Salah satunya.

 

Pemerintah berpihak.

Pada satu kontestan pemilu.

 

Asas jujur dan adil.

Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

 

Keadilan dan kejujuran pemilu.

Yang lebih materiil.

 

Hasil amendemen UUD 1945.

Usai reformasi 1998.

Setelah Orde Baru jatuh.

 

"Jujur dan adil.

Tak hanya sekadar patuh aturan.

Tapi tak berlaku curang," ujarnya.

 

Ada 3 hakim konstitusi.

Dissenting opinion.

 

Yaitu:

1)                Saldi Isra.

2)                Arief Hidayat.

3)                Enny Nurbaningsih.

 

Sidang putusan perkara.

Dengan 8 dari 9 hakim MK.

 

Hakim konstitusi Anwar Usman.

Dilarang terlibat dalam perkara.

 

Punya konflik kepentingan.

Dinyatakan melanggar etik berat

Oleh MKMK.

 

(Sumber CNN)