PEMILU
ORDE BARU CURANG SEBAB PEMERINTAH BERPIHAK
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Wakil Ketua MK
Saldi Isra punya pendapat berbeda.
Atau dissenting opinion.
Putusan sengketa Pilpres 2024.
Saldi adalah 1 dari 3 hakim MK.
Beri dissenting opinion.
Dalam putusan MK.
Menolak permohonan sengketa
Pilpres 2024 .
Saldi soroti.
Asas jujur dan adil.
Dalam Pilpres 2024.
Pilpres 2024.
Bisa sesuai mekanisme dan prosedur.
Tapi belum menjamin.
Pilpres berjalan jujur.
"Pemilu Orde Baru.
Penuhi standar mekanisme.
Dalam UU Pemilu.
Saat itu.
Tapi secara empiric.
Pemilu Orba dinilai curang," katanya.
Senin (22/4/2024).
Saldi sebut.
Pemilu harus lampaui.
Batas keadilan prosedur.
Tapi juga substansi.
Pada era Orde Baru.
Pemilu tidak adil.
Tak fair.
Salah satunya.
Pemerintah berpihak.
Pada satu kontestan pemilu.
Asas jujur dan adil.
Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Keadilan dan kejujuran pemilu.
Yang lebih materiil.
Hasil amendemen UUD 1945.
Usai reformasi 1998.
Setelah Orde Baru jatuh.
"Jujur dan adil.
Tak hanya sekadar patuh aturan.
Tapi tak berlaku curang," ujarnya.
Ada 3 hakim konstitusi.
Dissenting opinion.
Yaitu:
1)
Saldi Isra.
2)
Arief Hidayat.
3)
Enny Nurbaningsih.
Sidang putusan perkara.
Dengan 8 dari 9 hakim MK.
Hakim konstitusi Anwar Usman.
Dilarang terlibat dalam perkara.
Punya konflik kepentingan.
Dinyatakan melanggar etik berat
Oleh MKMK.
(Sumber CNN)
0 comments:
Post a Comment