MELANGGAR ETIK TERMASUK KEJAHATAN
Oleh: Drs HM Yusron Hadi,
MM
Putusan MK 90.
Hakim Anwar Usman.
Melanggar etik dan moral
Apakah
pelanggaran etik.
Melanggar hukum positif.
Bagaimana sanksinya?”
1.
Ahli hukum Indonesia.
Tak bisa bedakan
1) Norma social.
2) Norma hukum
Norma social.
Norma terkait estetika.
Demi mempertahankan
eksistensi.
Bahasa dan budaya.
Tak terkait hukum
positif.
Pelanggaran Etik oleh
pejabat negara.
Seperti:
1)
Presiden.
2)
Ketua MK.
3)
Ketua KPU.
4)
Ketua Bawaslu
Termasuk pelanggaran
administrasi.
Dalam proses independen.
Menjalankan tugas
negara.
Termasuk kejahatan bernegara.
Sebab minim moral.
Dan harus dihukum.
Meskipun bukan kejahatan
kriminal.
Pelanggaran administrasi.
Termasuk kejahatan
pidana.
Maka harus dihukum.
Sebab melawan kepentingan
publik.
(Sumber M Yamin
Nasution)
0 comments:
Post a Comment