PRO KONTRA
HUKUMNYA MUSIK DAN NYANYIAN
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pendapat 4 Mazhab.
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafii.
4)
Hanbali.
Pakai alat music.
Hukumnya haram.
Seperti alat music.
1)
Kecapi.
2)
Tamborin.
3)
Gendang.
4)
Drum.
5)
Seruling.
6)
Rebab.
7)
Dan
lainnya.
Termasuk musik bersenar.
Semua jenis seruling.
Alat musik dipetik.
Abdurrahman bin Ghanam Asy‘ari
berkata.
Rasulullah bersabda,
“Di antara umatku akan ada suatu kaum.
Yang menghalalkan zina, sutera, khamr
(minuman keras).
Dan alat musik.”
Abi Malik Asy’ari meriwayatkan.
Rasulullah bersabda,
“Manusia di antara umatku akan minum
khamr.
Dengan mengganti namanya.
Dipukulkan di hadapan mereka alat
musik.
Allah membenamkan mereka di bumi.
Dan menjadikan sebagian mereka sebagai
kera dan babi.
Mereka mengharamkan alat music.
Juga berdasar firman Allah.
Al-Quran surah Lukman (surah ke-31)
ayat 6.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ
مُهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang
memakai perkataan tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah olok-olokan. Mereka
akan memperoleh azab menghinakan.
Ibnu ‘Abbas katakan.
Maksud ayat itu adalah alat musik.
Alat musik bisa menyebabkan manusia
lalai berzikir kepada Allah, dari salat, dan rugi harta.
Sehingga alat
musik diharamkan.
Seperti haramnya khamr.
Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan.
Memukul batang pohon.
Dengan nyanyian dan tepuk tangan.
Hukumnya makruh.
Memukul batang kayu.
Dibarengi hal haram.
Seperti tepuk tangan, menyanyi, dan
menari.
Hukumnya makruh.
Jika tidak dibarengi.
Hukumnya tak makruh.
Karena itu bukan alat musik.
Dan tidak bisa didengar sendiri.
Mazhab Maliki, Zhahiri, dan kelompok
sufi.
Membolehkan mendengar musik.
Meskipun alat musik dipetik dan
klarinet.
Karena ikut pendapat beberapa sahabat.
Yaitu Ibn Umar, Abdullan Ibn Ja’far,
Abdullah Ibn Jubair, Mu’awiyah, ‘Amr Ibn ‘Ash, dan lainnya.
Musik dalam KBBI diartikan nada atau
suara.
Yang disusun sedemikian rupa.
Sehingga mengandung irama, lagu dan harmonis.
Terutama pakai alat.
Hasilkan bunyi-bunyian.
Nyanyian bagian kecil dari musik.
Perkataan tidak berguna.
(lahwul-hadits) dalam ayat ini.
Ditafsirkan “nyanyian”.
Penafsiran ini.
Tak sepenuhnya tepat.
Karena maksudnya.
Perkataan tidak berguna (sia-sia).
Yaitu segala perkataan.
Mengajak sesat dan maksiat.
Dalam nyanyian dan bentuk lainnya.
Jika teks nyanyian.
Mengajak kebaikan.
Maka tidak dilarang.
Perlu diperhatikan.
Cara seni disajikan.
Yang dilarang bukan nyanyian.
Sebagai ekspresi seni.
Tapi cara penyampaian (visual).
Seperti wanita minim pakaian.
Bertentangan hukum Islam.
Dan isinya (tekstual).
Membawa pada maksiat.
Madzhab Hanbali.
Menyatakan memainkan alat musik.
Seperti gambus, genderang, gitar,
rebab, seruling, dan lainnya.
Hukumnya haram.
Selain duff (tamboran).
Karena Rasulullah.
Membolehkan dalam pesta nikah.
Tapi di luar pesta nikah.
Hukumnya makruh.
Islam agama rahmat.
Bagi semesta alam.
Islam bawa manfaat.
Bagi umat manusia.
Islam juga dating.
Hindarkan dari madarat, bahaya, dan
kerusakan.
Ada 3 macam kebudayaan.
Yaitu:
1. Tak
bertentangan Al-Quran dan Hadis.
Maka
diterima, diakui, dan bisa dijadikan sumber hukum.
2. Awalnya
bertentangan ajaran lslam.
Diperbaiki agar sesuai ajaran lslam.
Contohnya.
Syair zaman jahiliah.
Mengandung unsur musyrik.
Ketika Islam dating.
Melantunkan syair.
Tetap dibenarkan.
Tapi dilarang
mengandung musyrik, bid’ah, dan membantu kezaliman.
3. Bertentangan
dengan syariat Islam.
Dalam asas umum.
Nyanyian dan music.
Muamalah dunia.
Ada kaidah fikih:
Pada asasnya segala sesuatu adalah
mubah (boleh).
Sampai ada dalil yang melarang.
Menari, menyanyi dan bermain music.
Pada dasarnya mubah.
Larangan timbul karena yang lain.
Misalnya.
Dilakukan dengan cara dilarang agama.
Seni suara.
Ekspresi indah manusia.
Tidak bisa disebut bertentangan dengan
agama.
Tapi perlu diperhatikan cara
seni disajikan.
Kesimpulannya.
1. Jika
musik membawa kebaikan, maka hukumnya sunah.
2. Jika
musik sekedar bermain-main tidak mendatangkan apa-apa, maka hukumnya makruh.
3. Jika
musik mengandung unsur maksiat, maka hukumnya haram.
Artinya.
Musik boleh kondisional.
Dan haram kondisional.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment