ALQURAN MEMUAT AYAT PERANG DAN DAMAI
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
A. Ayat Al-Quran saat perang.
Al-Quran surah Muhammad (surah ke-47) ayat 4.
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا
أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ
لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ
قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
Jika kamu bertemu orang
kafir (di medan perang) maka pancung batang leher mereka. Sehingga jika kamu
telah mengalahkan mereka maka tawan mereka dan sesudah itu kamu boleh
membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikian jika Allah menghendaki niscaya Allah akan
membinasakan mereka tapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian lain.
Dan orang syahid pada jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka.
Ayat di atas bisa
dipahami.
Pada saat perang.
Umat lslam boleh.
1)
Membunuh musuh.
2)
Menawan musuh.
3)
Membebaskan musuh.
4)
Terima tebusan.
Sampai perang selesai.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 33.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي
الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ
خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan
terhadap orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi,
hanya mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka dapat siksaan besar.
Ayat di atas bisa
dipahami.
Orang yang
1)
Memerangi Allah.
2)
Memerangi Rasul.
3)
Merusak bumi.
Boleh dihukum dengan:
Dengan 4 pilihan.
1)
Dibunuh.
2)
Disalib.
3)
Dipotong kaki dan tangan
secara silang.
4)
Dibuang ke tempat jauh.
B. Ayat Al-Quran saat damai.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 32.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ
جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka
seakan-akan dia membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul
Kami dengan (membawa) keterangan jelas, kemudian banyak di antara mereka
sesudah itu sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di bumi.
Ayat di atas bisa dipahami.
Orang yang membunuh 1 orang.
1)
Tak bersalah.
2)
Tak membunuh orang lain.
3)
Tak membuat kerusakan.
Seperti membunuh
semua manusia.
Orang yang menjaga
nyawa 1 orang
Berarti menjaga
semua nyawa manusia.
(Sumber Zakir Naik)
0 comments:
Post a Comment