TIM AMIN 3 HAKIM MK BEDA OPINI BUKTI
JOKOWI LANGGAR UU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Anggota Tim Pengacara Hukum Nasional
Anies-Muhaimin
Dr Ahmad Yani katakan.
Seluruh argumentasi hukum.
Pihak pemohon di MK.
Terbukti Presiden Jokowi .
Melanggar konstitusi.
Yaitu sikap 3 dari 8 hakim.
Dissenting opinion.
Atas putusan MK.
‘’Dari seluruh argumentasi.
Terjadi
1)
Melanggar konstitusi prosedur.
2)
Penyalahgunaan Bansos.
3)
Penyalahgunaan apparat.
Dilakukan Presiden Jokowi.
Terbukti sah dan meyakinkan,’’ katanya.
Selasa 23 April 2024.
Mengacu putusan hakim MK.
Proses Pemilu 2024.
Sejak awal terjadi.
Pelanggaran etik.
Oleh pemimpin tertinggi.
Yaitu Presiden Republika Indonesia.
‘’Soalnya cara ukur pelanggaran etik.
Proses sengketa Pilpres .
Belum ada aturannya.
Rekom putusan MK.
Agar pihak berwenang.
Segera buat aturan jelas,’’ lanjut
Ahmad Yani.
Prof Eni Nurbaningsih.
Jadi buktinya.
Para menteri yang hadir.
Bahwa Bansos diberikan Presiden Jokowi.
Pada daerah dikunjungi.
Jelang Pemilu 2024.
Pedoman standarn DOP
(Dana Operasional Presiden).
Ternyata tidak ada .
Dalam aturan yang dibuat.
‘’Ternyata DOP.
Tak atur soal Bansos.
Bansos dan Perlinsos.
Diatur tersendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam sidang MK.
Ternyata tidak benar.
Maka jelas abuse of power
Penyalahgunaan kekuasaan .
Oleh Presiden Jokowi.
Jalankan aturan dana operasional
presiden (DOP),’’ ujarnya.
Putusan MK.
Minta lembaga terkait.
Seperti DPR.
Melaksanakan fungsinya.
Memperbaiki dan mengawasi.
Aturan DOP itu.
Tak terlambat.
DPR pakai hak angketnya.
Usut Dana Operasional Presiden (DOP).
Oleh Presiden Jokowi
1)
Selama.
2)
Menjelang Pemilu 2024.
Terbukti Curang dan Langgar Konstitusi
Prof Dr Djohermansyah Djohan katakan.
Dengan putusan MK.
Fenomena curang Pilpres 2024.
Semula hanya dugaan.
Kini nyata dan terbukti.
Dilihat dari 3 hakim MK.
Yaitu:
1)
Sadli Isra.
2)
Eni Nurbanningsih.
3)
Arief Hidayat.
‘’Dissenting opinion
Atau pendapat berbeda.
Dari 3 hakim itu.
Diakui Pemilu 2024 curang.
Terkait dengan:
1)
Bansos.
2)
Netral ASN.
3)
Pj kepala daerah.
4)
Kades.
Berpihak calon tertentu.
Selasa (23/04/2024).
Terbukti 3 hakim MK.
Minta pungutan suara ulang.
Di sejumlah daerah.
Seperti:
1)
Lampung.
2)
Jawa Barat.
3)
Jawa Tengah.
4)
Sumatera Utara.
5)
Bali.
6)
Sumatera Selatan.
Hal itu.
Punya efek besar.
Suara 02.
Bisa turun di bawah 50 persen.
Jika pemilu fair.
Mencermati putusan MK.
Jumlah hakim hebat.
Kalah jumlahnya dari hakim MK.
Yang standar saja.
Ada 5 hakim.
Terpaku hukum:
1)
Legal.
2)
Formal.
3)
Prosedur.
Putusan MK.
1)
Tak substansi .
2)
Tak progresif.
Contohnya.
Pernyataan Sadli Isra .
Yang sangat bernas.
Jika ikuti prosedur.
Maka pemilu Orde Baru.
Juga prosedural.
Tapi curang.
Lewat sidang MK.
Ternyata Bawaslu.
Tak berkinerja baik.
Banyak kasus tidak tuntas.
Jika yang melanggar pemilu.
Yaitu pejabat negara.
Bawaslu tak minta Presiden Jokowi.
Untuk cuti
Tak pakai faslitas negara .
Pada Pilpres 2024.
Juga perlu dibuat.
UU lembaga presiden.
Tak terulang ‘cawe-cawe’ presiden.
Dalam pemilu.
’’Cawe-cawe presidan.
Tak boleh ditiru
Oleh kepala daerah.
Pada Pilkada November 2024.
(Sumber sumbar)
Sumber
0 comments:
Post a Comment