Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA SOGOK MENYOGOK. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA SOGOK MENYOGOK. Show all posts

Friday, December 11, 2020

8019. HUKUMNYA SOGOK MENYOGOK

 


HUKUMNYA SOGOK MENYOGOK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

 

 

 Agama Islam melarang sogok-menyogok.

 

 

Bahkan mengutuk pelakunya:

 

1.          Yang menerima.

2.          Yang memberi.

3.          Perantaranya.

 

 

Karena banyak teks keagamaan yang menjelaskan tentang ini.

 

 

 

Kata “sogok” biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberikan sesuatu yang tidak sah”.

 

 

 

Apakah memberi sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak disebut sogok, sehingga  dibenarkan?

 

 

 

Misalnya, contoh yang sederhana.

 

Kita punya hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri.

 

 

Atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian,  atau apa pun yang menjadi hak kita.

 

 

 

Tetapi, petugas yang diserahi tanggung  jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda.

 

 

 

Sehingga urusan menjadi bertele-tele.

 

 

Karena petugas   berpedoman, “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.

 

 

 

Kemudian kita “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, agar urusan kita lancar.

 

 

 

Karena ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan lain.

 

 

Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?

 

 

 

Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram.

 

 

Sehingga petugas itu berdosa.

 

 

 

Petugas yang mempersulit orang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan.

 

 

 

Meskipun petugas itu tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.

 

 

Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.

 

 

Nabi bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit,”

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

 

 

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

 

 

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

 

 

 

Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat:

 

Jika pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka dibolehkan memberi sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapat haknya.

 

 

 

Yang berdosa adalah pihak yang berwenang yang mempersulitnya.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5. Tafsirq.com online