HUKUMNYA SOGOK MENYOGOK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Agama Islam melarang sogok-menyogok.
Bahkan
mengutuk pelakunya:
1.
Yang menerima.
2.
Yang memberi.
3.
Perantaranya.
Karena
banyak teks keagamaan yang menjelaskan tentang ini.
Kata
“sogok” biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu
untuk memperoleh atau memberikan sesuatu yang tidak sah”.
Apakah
memberi sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak disebut sogok, sehingga dibenarkan?
Misalnya,
contoh yang sederhana.
Kita
punya hak untuk memiliki KTP (Kartu
Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri.
Atau
kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian,
atau apa pun yang menjadi hak kita.
Tetapi,
petugas yang diserahi tanggung jawab
oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda.
Sehingga
urusan menjadi bertele-tele.
Karena
petugas berpedoman, “Kalau bisa
dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
Kemudian
kita “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, agar urusan kita lancar.
Karena
ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan lain.
Apakah
sikap seperti ini dapat dibenarkan?
Para
ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang
seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram.
Sehingga
petugas itu berdosa.
Petugas
yang mempersulit orang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah
melakukan penganiayaan.
Meskipun
petugas itu tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
Rasulullah
bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah
lagi cepat”.
Nabi
bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit,”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 188.
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan
jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Abdullah
bin Amr berkata,”Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang
menerima suap”.
Sebagian
ulama berpendapat:
Jika
pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang
berhak menerimanya, maka dibolehkan memberi sogokan dengan terpaksa hanya untuk
mendapat haknya.
Yang
berdosa adalah pihak yang berwenang yang mempersulitnya.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai
Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment