Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MENGUBAH NAMA ANAK ASUH. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MENGUBAH NAMA ANAK ASUH. Show all posts

Thursday, August 4, 2022

14285. HUKUMNYA MENGUBAH NAMA ANAK ASUH

 

 



 

HUKUMNYA MENGUBAH NAMA ANAK ASUH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Orang Tua Asuh.

 Memberi Atau Mengubah.

 Nama Anak Asuh.

 

Islam mewajibkan.

Agar orang tua memberi nama anaknya.

Dengan nama yang bagus.

 

Nama mengandung doa.

Dilarang memberi nama sembarang.

Dengan arti tidak jelas. 

 

Anak harus diberi nama yang baik.

 

Hadis riwayat lbnu Majah.

 

Rasulullah bersabda,

Tiap anak tergadai akikahnya.

 

Sampai disembelihkan kambing untuknya.

Pada hari ke-7 kelahiran.

 

Dicukur rambut kepalanya.

Dan diberi nama baik.”

 

Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat 7.

 

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَىٰ لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

 

Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, sebelumnya Kami belum pernah memberi nama seperti itu.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 36.

 

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 

Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, dia berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak wanita; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya; dan anak pria tidak seperti anak wanita. Sesungguhnya aku memberi dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan  terkutuk".

 

 

Berdasar hadis dan ayat di atas.

Bahwa orang tua.

 

Harus memberi nama yang baik.

Untuk anaknya.

 

Pada dasarnya.

Boleh memberi nama.

Atau mengubah nama anak asuh.

 

Dengan catatan:

1.        Untuk maslahat.

2.        Tak menghilangkan status nasabnya.

 

3.        Komunikasi dengan orang tua kandungnya.

4.        Dilakukan sesuai hukum positif.

 

5.        Minta pendapat anak.

6.        Tak timbul konflik.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)