PARFUM BAJU BERALKOHOL HUKUMNYA
BOLEH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukumnya parfum yang mengandung alkohol.
Yaitu apakah alkohol itu temasuk
najis atau tidak.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 90.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang
melebihi keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berpikir.
Rasulullah bersabda,
“Allah melaknat khamr, peminumnya,
penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penyimpannya,
pembawanya, dan penerimanya.”
Rasulullah bersabda,
“Semua yang memabukkan
hukumnya haram.”
Rasulullah bersabda,
“Sesuatu yang jika banyak
memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”
Khamr adalah setiap minuman
yang memabukkan.
Mengosumsi minuman beralkohol
hukumnya haram.
Khamr secara umum
hukumnya najis.
Alkohol yang terbuat dari
khamr hukumnya najis.
Alkohol (etanol) yang tidak berasal
dari khamr hukumnya tidak najis.
Alkohol (etanol) hasil industri
khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, obat, dan lainnya hukumnya haram.
Alkohol (etanol) hasil industri non
khamr untuk makanan, minuman, kosmetika, obat, dan lainnya.
1) Hukumnya mubah, jika tidak membahayakan.
2) Hukumnya haram, jika membahayakan.
Khamr tidak selalu identik dengan
alcohol.
Dalam khamr banyak kandungan
alkoholnya dan memabukkan.
Sehingga apa saja berpotensi
memabukkan, maka termasuk khamr.
Apa pun nama dan sebutannya.
Rasulullah bersabda,
“Tiap yang memabukkan adalah
khamr.
Dan tiap khamr adalah haram.”
Rasulullah bersabda,
“Apa saja yang banyaknya bisa
memabukkan.
Maka sedikitnya juga haram.”
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah
mengharamkan khamr untuk meminumnya dan menjualnya.”
Ibnu ‘Abbas berkata,
“Maka lelaki itu membuka wadah khamr
dan menumpahkan isinya hingga habis.”
Kejadian ini disaksikan Rasulullah.
Rasulullah tidak
memerintahkan untuk mencuci wadah itu.
Hal ini menunjukkan khamr tidak
najis.
Najisnya khamr adalah maknawi
bukan zati.
Khamr jumlahnya banyak atau sedikit
hukumnya tetap haram.
Barang yang mengandung alkohol belum
tentu khamr.
Halal atau haramnya alcohol
tergantung jumlah kadar di dalamnya.
Kegunaan Alkohol (Etanol)
1. Sebagai pelarut (solvent).
Misalnya pada parfum, perasa,
pewarna makanan, dan obat-obatan.
2. Sebagai bahan sintesis (feedstock)
untuk menghasilkan bahan kimia lain.
Contohnya sebagai feedstockdalam
pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
3. Sebagai bahan bakar alternatif.
Bahan bakar etanol banyak
dikembangkan di Brasil sejak mengalami krisis energi.
Brasil punya industri etanol
terbesar untuk memproduksi bahan bakar.
4. Untuk minuman beralkohol (alkohol
beverage).
5. Sebagai penangkal racun (antidote).
6. Sebagai antiseptic (penangkal
infeksi).
7. Sebagai deodorant (penghilang bau
tidak enak atau bau busuk)
Alkohol sebagai solvent (pelarut)
pada parfum bukan khamr.
Mungkin ini yang sering
dianggap alkohol dalam parfum adalah khamr.
Bedanya alkohol dan khamr.
Alkohol (etanol) dipakai
mengungkapkan 1 dari 3 hal berikut:
1. Alkohol untuk senyawa kimia.
2. Alkohol dipakai menyebut etanol
(C2H5OH).
Yang biasa ditemukan dalam parfum,
antiseptic, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.
3. Alkohol untuk minuman keras.
Minuman ini disebut minuman
beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja.
Dan sifatnya memabukkan.
Dalam minuman ini sebagian berisi
etanol.
Tapi bukan seluruhnya.
Kesimpulan.
1) Etanol dalam parfum masuk dalam
kategori 2.
2) Alkohol yang jelas haram adalah
alkohol yang sifatnya memabukkan.
Yaitu alkohol kategori 3.
Jadi illah (sebab) haramnya khamr
adalah memabukkan.
Tidak tepat jika dikatakan khamr
hukumnya haram karena ada alkohol di dalamnya.
ALKOHOL DAN KHAMR UNTUK PEMAKAIAN
LUAR
1. Jumhur ulama berpendapat untuk
pemakaian luar, alcohol dan khamr hukumnya najis.
Berdasar firman Allah surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.
2. Sebagian ulama berpendapat khamr itu
suci.
Yang dimaksud “perbuatan keji” dalam
ayat itu “maknawi”, bukan najis sesungguhnya.
3. Sebagian ulama lain berpendapat:
“Tiap yang najis pasti haram
untuk dikonsumsi.
Tapi, tidak semua yang haram
statusnya najis.”
Misalnya: emas dan sutra haram
dipakai kaum pria.
Tapi emas dan sutra statusnya suci,
karena dipakai kaum wanita.
Sebagian ulama tidak menajiskan
khamr dan alcohol.
Sehingga parfum yang mengandung
alkohol tidak najis.
Dan boleh salat memakai parfum
bercampur bahan alkohol.
Alkohol dalam parfum adalah etanol.
Etanol adalah senyawa murni pada
industri kimia dan sifatnya tidak najis.
Etanol bukan dari industri minuman
beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi.
Karena parfum beralkohol bukan
khamr.
Maka hukum asalnya
memakai parfum beralkohol adalah boleh.
Tapi, jika ada campuran zat najis
lainnya dalam parfum itu.
Maka hukumnya najis.
(Sumber suara.muhammadiyah)



