Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label GUBERNUR HASIL PEMILU BERHAK INOVASI PROGRAM. Show all posts
Showing posts with label GUBERNUR HASIL PEMILU BERHAK INOVASI PROGRAM. Show all posts

Thursday, October 13, 2022

15362. GUBERNUR HASIL PEMILU BERHAK INOVASI PROGRAM

 

 


 

GUBERNUR HASIL PEMILU BERHAK INOVASI PROGRAM

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Gubernur, Bupati dan, Walikota.

Punya kewenangan melekat.

 

Pada kepala daerah.

Hasil pemilu.

 

Bukan PLT yang ditunjuk.

Untuk membuat program.

 

Dan inovasi.

 Agar hasilnya maksimal.

 

Ada kewenangan melekat.

Pada kepala daerah.

 

Gubernur, bupati, dan walikota.

Yang dipilih rakyat langsung.

 

Punya legitimasi politik dan sosial.

Untuk merumuskan kebijakan.

Program dan inovasi.

 

Melekat hak diskresi kebijakan.

Terkait kewenangan.

Guna mempercepat kemajuan daerahnya.

 

Selama diskresi:

1)        Tak merugikan uang negara.

2)        Tak untungkan diri atau orang lain.

 

3)        Tak timbul keonaran.

4)        Tak timbul instabilitas.

 

5)        Tak dilarang aturan.

6)        Belum ada rujukan pedoman pelaksanaannya.

 

Gubernur Jakarta.

Menyelenggarakan Formula E.

Hal wajar.

 

Bahkan dianjurkan mengembangkan kegiatan inovatif.

Yang berdampak bagi kemajuan.

 

Terutama mendorong pembaruan.

Dan peningkatan pendapatan asli daerah.

 

Tak ada yang salah dalam Formula E.

 Tak ada unsur korupsi.

 

Mantan Wakil Ketua KPK.

 Thony Saut Situmorang.

 

Mendebat ahli hukum Unpad.

 Romli Atmasasmita.

 

Yang menyebut Formula E .

Ada unsur:

1)        Niat jahat (mens rea).

2)        Perbuatan jahat (actus reus).

 

Maka bisa dipidana (strafbaarheid).

 

 

Soal unsur niat jahat.

Bisa dilihat rangkaian perbuatan.

 

Dari rangkaian.

Kita yakin apakah ada kaidah yang ditentang.

 

Yang disebut peristiwa pidana,” kata Saut.

 Sabtu, 8 Oktober 2022.

 

Pendapat total loss.

Dalam hitungan kerugian negara.

 

Dibantah keras oleh Saut.

Konsep total loss.

Tak dikenal lagi.

 

Sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38.

 Tahun 2016.

 

Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.

 

Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Atau Pejabat Lain.

 

Bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah.

 

Berdasar nilai buku.

Atau nilai wajar.

Atas barang sejenis.

 

Jadi, kerugian negara.

Harus dihitung nyata dan pasti.

 

Hal itu menegaskan.

Bahwa tidak ada kerugian negara.

Dalam kasus Formula E.

 

Soal tidak ada pos anggaran.

Untuk Formula E.

 

Sesuai PP Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur bisa kreasi sumber dana.

 

Dan alokasi anggaran.

Dari pos tak menggangu.

 

Untuk mendukung kegiatan inovatif.

Seperti Formula E.

 

Sebagai hak diskresi Kepala Daerah.

Untuk hal menguntungkan.

Bagi perkembangan dan kemajuan.

 

Pemprov DKI MoU dengan Formula E.

Pakai Business to G.

Bersifat mengikat.

 

Romli mengatakan.

Hal itu melanggar Kemendagri.

Harus Business to Business. 

 

Kerja sama dengan pihak Formula E.

Bersifat mengingkat.

Bukan pelanggaran pidana.

 

Tapi strategi pimpinan.

Untuk memudahkan pengawasan.

 

Dan memutus birokrasi.

Yang terlalu panjang.

 

 Hal itu.

Untuk efisiensi biaya, waktu, dan dana.

 

Tuduhan:

Membayar commitment fee.

Pada pihak Formula E.

 

Tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD.

Yang tidak dapat dibatalkan.

Atau ditarik kembali,” jelasnya.

 

Hal itu konsekuensi.

Kerjasama dengan pelaku bisnis.

 

Pemerintah daerah.

Punya hitungan tertentu.

 

Yaitu nilai tambah dari biaya yang keluar.

Dengan keuntungan kegiatan Formula E.

 

Ternyata memang terbukti untung.

Bagi pemerintah DKI Jakarta.

 

Terkait dengan persetujuan DPRD.

Hal itu ranah politik .

 

Jika tunggu DPRD.

Butuh waktu lama.

 

Mungkin tak disetujui.

Karena unsur politik.

 

Hasil audit BPK.

Dan hasil pemeriksaan penyidik internal KPK.

 

Sesuai laporan Tempo.

Dan pendapat ahli lain.

 

Formula E.

Tak merugikan keuangan daerah.

Tidak menguntungkan pribadi Gubernur.

 

Jika dianggap melanggar.

Yaitu prosedural administrasi ambil keputusan.

 

Bukan pelanggaran hukum pidana.

Tapi pelanggaran hukum administrasi.

Yang tidak punya unsur pidana.

 

Konsekuensinya.

Teguran tertulis oleh auditor keuangan.

Yaitu BPK atau BPKP.

 

Atau teguran politik oleh DPRD.

 

(sumber Jamal Bake)