GUBERNUR HASIL PEMILU
BERHAK INOVASI PROGRAM
Oleh: Drs HM Yusron Hadi,
MM
Gubernur, Bupati dan,
Walikota.
Punya kewenangan melekat.
Pada kepala daerah.
Hasil pemilu.
Bukan PLT yang ditunjuk.
Untuk membuat program.
Dan inovasi.
Agar hasilnya
maksimal.
Ada kewenangan melekat.
Pada kepala daerah.
Gubernur, bupati,
dan walikota.
Yang dipilih rakyat langsung.
Punya legitimasi
politik dan sosial.
Untuk merumuskan kebijakan.
Program dan inovasi.
Melekat hak diskresi
kebijakan.
Terkait kewenangan.
Guna mempercepat
kemajuan daerahnya.
Selama diskresi:
1)
Tak merugikan uang negara.
2)
Tak untungkan diri atau orang lain.
3)
Tak timbul keonaran.
4)
Tak timbul instabilitas.
5)
Tak dilarang aturan.
6)
Belum ada rujukan pedoman pelaksanaannya.
Gubernur Jakarta.
Menyelenggarakan Formula
E.
Hal wajar.
Bahkan dianjurkan mengembangkan
kegiatan inovatif.
Yang berdampak bagi
kemajuan.
Terutama mendorong
pembaruan.
Dan peningkatan
pendapatan asli daerah.
Tak ada yang salah
dalam Formula E.
Tak ada unsur korupsi.
Mantan Wakil Ketua
KPK.
Thony Saut Situmorang.
Mendebat ahli hukum Unpad.
Romli Atmasasmita.
Yang menyebut Formula
E .
Ada unsur:
1)
Niat jahat (mens rea).
2)
Perbuatan jahat (actus reus).
Maka bisa dipidana
(strafbaarheid).
Soal unsur niat
jahat.
Bisa dilihat
rangkaian perbuatan.
Dari rangkaian.
Kita yakin apakah
ada kaidah yang ditentang.
Yang disebut
peristiwa pidana,” kata Saut.
Sabtu, 8 Oktober 2022.
Pendapat total loss.
Dalam hitungan kerugian negara.
Dibantah keras oleh Saut.
Konsep total loss.
Tak dikenal lagi.
Sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38.
Tahun 2016.
Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Atau Pejabat Lain.
Bahwa penyelesaian
kerugian negara/daerah.
Berdasar nilai buku.
Atau nilai wajar.
Atas barang sejenis.
Jadi, kerugian
negara.
Harus dihitung nyata
dan pasti.
Hal itu menegaskan.
Bahwa tidak ada kerugian
negara.
Dalam kasus Formula
E.
Soal tidak ada pos
anggaran.
Untuk Formula E.
Sesuai PP
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur bisa kreasi
sumber dana.
Dan alokasi anggaran.
Dari pos tak
menggangu.
Untuk mendukung
kegiatan inovatif.
Seperti Formula E.
Sebagai hak diskresi
Kepala Daerah.
Untuk hal menguntungkan.
Bagi perkembangan
dan kemajuan.
Pemprov DKI MoU dengan Formula E.
Pakai Business to G.
Bersifat mengikat.
Romli mengatakan.
Hal itu melanggar Kemendagri.
Harus Business to Business.
Kerja sama dengan pihak Formula E.
Bersifat mengingkat.
Bukan pelanggaran pidana.
Tapi strategi pimpinan.
Untuk memudahkan pengawasan.
Dan memutus birokrasi.
Yang terlalu panjang.
Hal itu.
Untuk efisiensi biaya, waktu, dan dana.
Tuduhan:
Membayar commitment fee.
Pada pihak Formula E.
Tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD.
Yang tidak dapat dibatalkan.
Atau ditarik kembali,” jelasnya.
Hal itu konsekuensi.
Kerjasama dengan pelaku bisnis.
Pemerintah daerah.
Punya hitungan tertentu.
Yaitu nilai tambah dari biaya yang keluar.
Dengan keuntungan kegiatan Formula E.
Ternyata memang terbukti untung.
Bagi pemerintah DKI Jakarta.
Terkait dengan persetujuan DPRD.
Hal itu ranah politik .
Jika tunggu DPRD.
Butuh waktu lama.
Mungkin tak disetujui.
Karena unsur
politik.
Hasil audit BPK.
Dan hasil
pemeriksaan penyidik internal KPK.
Sesuai laporan Tempo.
Dan pendapat ahli
lain.
Formula E.
Tak merugikan keuangan
daerah.
Tidak menguntungkan pribadi
Gubernur.
Jika dianggap melanggar.
Yaitu prosedural
administrasi ambil keputusan.
Bukan pelanggaran
hukum pidana.
Tapi pelanggaran
hukum administrasi.
Yang tidak punya unsur
pidana.
Konsekuensinya.
Teguran tertulis oleh
auditor keuangan.
Yaitu BPK atau BPKP.
Atau teguran politik
oleh DPRD.
(sumber Jamal Bake)
0 comments:
Post a Comment