KISAH BU GURU SMPN JUANDA MENIKAH DENGAN MURIDNYA
Oleh:Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Tahun 1981
Saya, Pak Yusron.
Guru Elektronika dan Matematika.
Di SMP Negeri Juanda.
Teman saya bernama Ibu E.
Guru IPS.
Seorang murid bernama B.
Siswa SMP Negeri Juanda.
Pak Guru menikah dengan muridnya.
Sudah banyak terjadi.
Guru punya pedoman:
“Agar pelajaran berjalan dengan baik
Maka guru harus mencintai muridnya.”
Beberapa Pak Guru.
Melanjutkan cintanya.
Di luar kelas.
Dengan menikahi muridnya.
Tapi Bu Guru menikah dengan muridnya.
Jarang terjadi.
Kasus langka ini pernah terjadi.
Dalam sejarah SMP Negeri Juanda.
Bu guru E mengajar siswa B.
Dalam kelas bersama siswa lainnya.
Seperti biasanya.
Siswa B lulus.
Dan melanjutkan kariernya.
Beberapa tahun berlalu.
Bu guru E menikah dengan siswa B.
Artinya.
Bu guru menikah dengan murid SMP-nya.
Mereka hidup bahagia.
Seperti rumah tangga lainnya.
Tinggal di wilayah Sukodono.
Dekat dengan rumah saya.
Bu guru menikah dengan muridnya.
Bukan cerita fiksi.
Bukan hoaks.
Tapi nyata terjadi.
Bu guru menikah dengan muridnya
Hukumnya sah.
Tak melaggar aturan lslam.
ARTI MAHRAM
Mahram adalah pria dan
wanita.
Yang termasuk kerabat
dekat.
Karena keturunan,
sesusuan.
Atau pernikahan.
Sehingga keduanya
tidak boleh menikah.
Ada 3 faktor munculnya
mahram, yaitu:
1)
Keturunan.
2)
Susuan.
3)
Pernikahan.
ADA 7 MAHRAM KETURUNAN
1)
Ibu.
2)
Anak wanita.
3)
Saudara wanita.
4)
Saudara wanita ayah
(bibi).
5)
Saudara wanita ibu
(bibi).
6)
Anak wanita dari
saudara pria (keponakan).
7)
Anak wanita dari
saudara wanita (keponakan).
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anakmu wanita, saudaramu wanita, saudara wanita bapakmu;
saudara wanita ibumu; anak wanita dari saudaramu pria; anak wanita dari
saudaramu wanita; ibu yang menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu
isterimu (mertua); anak wanita isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
MAHRAM KARENA SUSUAN
1)
Ibu yang menyusui.
2)
Anak wanita ibu
susuan.
3)
Saudara wanita susuan.
ADA 6 MAHRAM PERNIKAHAN.
1)
Ibunya istri (mertua).
2)
Istrinya anak pria
kandung (menantu).
3)
Anak wanita dari istri
yang telah dicampuri (anak tiri).
4)
Istrinya ayah (ibu
tiri).
5)
Menghimpun 2 wanita
bersaudara.
6)
Wanita bersuami.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu
kawini wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh).
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا
وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu
telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Mahram karena
keturunan dan susuan.
Bersifat abadi
selamanya.
Mahram karena
pernikahan.
Selama masih ada
sebabnya.
Maka berlaku status
mahramnya.
Hukumnya haram
menikahi wanita dalam masa iddah.
HUKUMNYA MAHRAM ANAK
ASUH
1. Anak asuh dan orang
tua asuh.
Tak ada hubungan mahram.
2. Agar ibu asuh punya
hubungan mahram dengan seorang bayi.
Maka anak asuh disusuinya.
Saat masih bayi.
(mohon maaf …)
0 comments:
Post a Comment