Saturday, October 29, 2022

15468. PEMIMPIN SEWENANG-WENANG TAK MAU DIGANTI

 

 


 

PEMIMPIN SEWENANG WENANG BIASANYA TAK MAU DIGANTI

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

 

Refly Harun:

Presiden Benda Mati.

Tidak Boleh Tersinggung

ShareFacebook Pojoksatu

Pakar hukum tata negara.

Refly Harun.

 

Soroti kebebasan berpendapat.

Yang dikeluhkan banyak orang.

 

UUD 1945.

Pasal 28E ayat (1)

 

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

 

Kebebasan berpendapat.

Bagi tiap warga negara.

Diatur UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 3.

 

Yaitu tiap orang berhak.

Dan bebasan mengeluarkan pendapat.

 

Kebebasan berpendapat.

Diatur dalam pasal 28 I ayat 1.

 

Yaitu hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

 

Refly juga menyoroti buzzer.

Yang kerjanya hanya mengkritik orang.

Yang mengkritik pemerintah.

 

“Saya bilang.

Intelektual dan akdemisi.

Kerjanya kritik pemerintah.

 

Tapi jika kerjanya.

Mengkritik pengkritik pemerintah.

Hal itu disebut buzzer,” kata Refly.

 

Dalam ILC TvOne.

Selasa (18/8/2022).

 

 “Kenapa kita mengawasi yang tidak berkuasa?

 

Kita harus kritis pada yang berkuasa.

Karena mereka diberi amanah.

 

Mereka diberi senjata.

Mereka diberi banyak hal,” cetus Refly.

 

 “Saat Anda berkuasa.

Meskipun paling jagoan.

 

Karena kuasai segala sumber daya.

Tapi harus jaga demokrasi,” ucap Refly.

 

Kebebasan berpendapat.

Diatur dalam undang-undang.

 

Jika tidak ditegakkan.

Maka pemerintah khianati konstitusi.

 

“Jika saya mengkritik pemerintah.

Tapi takut diadukan.

Dan diproses hukum.

 

Maka pemerintah khianati pasal konstitusi,” kata Refly.

 

Tiap orang bebas ungkapkan pikirannya.

Selama tak menyinggung pribadi orang lain.

 

Sebab hal itu dijamin konstitusi.

 

“Tapi hari ini.

Harus berhati-hati memilih kata.

 

Agar pemerintah tak tersinggung,” katanya.

 

Refly menjelaskan.

Bahwa pemerintah adalah benda mati.

 

Presiden sebagai institusi negara.

Tak boleh tersinggung oleh rakyat.

 

“Pemerintah dalam konsep hukum tata negara.

Yaitu benda mati.

 

Benda hidup itu orangnya.

Yang bisa tersinggung.

Yaitu orangnya.

 

Presiden tidak boleh tersinggung pada rakyatnya.

 

Karena presiden itu institusi negara,” ujar Refly.

 

“Tapi kita tidak bisa membedakan.

Mana presiden selaku pribadi.

 

Dan presiden selaku lembaga,” tambahnya.

 

Filosofi hukum pencemaran nama baik.

 

Seharusnya yang pertama dilindungi.

Yaitu warga negara.

Karena tak punya  instrumen kekuasaan.

 

“Rakyat harus dilindungi.

Dari pencemaran.

 

Tapi kita  filosofinya terbalik.

 

Yang dilindungi pertama.

Yaitu yang punya senjata.

 

Yang menguasai TNI.

Menguasai Polri.

Menguasai Kejaksaan,” ucapnya.

 

“Padahal pesan konstitusi kita.

Rakyat harus dilindungi dulu.

 

Bukan lindungi dulu pemerintah.

Tapi lindungi rakyat.

 

Jadi sudah sangat melenceng,” pungkas Refly Harun.

 

Nanti tak mau ganti presiden.

Karena takut dihukum.

Setelah pensiun.

 

Jika takut dihukum.

Setelah tak berkuasa.

 

Maka jangan memenjarakan orang.

Tak bersalah.

 

Saat berkuasa.

 

 

(Sumber pojok)

 

 

0 comments:

Post a Comment