PEMIMPIN SEWENANG WENANG BIASANYA
TAK MAU DIGANTI
Oleh:
Drs HM Yusron Hadi, MM
Refly Harun:
Presiden Benda Mati.
Tidak Boleh Tersinggung
Pakar hukum tata negara.
Refly Harun.
Soroti kebebasan berpendapat.
Yang dikeluhkan banyak orang.
UUD 1945.
Pasal 28E ayat (1)
“Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Kebebasan berpendapat.
Bagi tiap warga negara.
Diatur UUD 1945.
Pasal 28 E ayat 3.
Yaitu tiap orang berhak.
Dan bebasan mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan berpendapat.
Diatur dalam pasal 28 I ayat 1.
Yaitu hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
Refly juga menyoroti buzzer.
Yang kerjanya hanya mengkritik
orang.
Yang mengkritik pemerintah.
“Saya bilang.
Intelektual dan akdemisi.
Kerjanya kritik pemerintah.
Tapi jika kerjanya.
Mengkritik pengkritik pemerintah.
Hal itu disebut buzzer,” kata
Refly.
Dalam ILC TvOne.
Selasa (18/8/2022).
“Kenapa kita mengawasi yang tidak berkuasa?
Kita harus kritis pada yang
berkuasa.
Karena mereka diberi amanah.
Mereka diberi senjata.
Mereka diberi banyak hal,” cetus
Refly.
“Saat Anda berkuasa.
Meskipun paling jagoan.
Karena kuasai segala sumber daya.
Tapi harus jaga demokrasi,” ucap
Refly.
Kebebasan berpendapat.
Diatur dalam undang-undang.
Jika tidak ditegakkan.
Maka pemerintah khianati
konstitusi.
“Jika saya mengkritik pemerintah.
Tapi takut diadukan.
Dan diproses hukum.
Maka pemerintah khianati pasal
konstitusi,” kata Refly.
Tiap orang bebas ungkapkan pikirannya.
Selama tak menyinggung pribadi
orang lain.
Sebab hal itu dijamin konstitusi.
“Tapi hari ini.
Harus berhati-hati memilih kata.
Agar pemerintah tak tersinggung,”
katanya.
Refly menjelaskan.
Bahwa pemerintah adalah benda
mati.
Presiden sebagai institusi negara.
Tak boleh tersinggung oleh rakyat.
“Pemerintah dalam konsep hukum
tata negara.
Yaitu benda mati.
Benda hidup itu orangnya.
Yang bisa tersinggung.
Yaitu orangnya.
Presiden tidak boleh tersinggung pada
rakyatnya.
Karena presiden itu institusi
negara,” ujar Refly.
“Tapi kita tidak bisa membedakan.
Mana presiden selaku pribadi.
Dan presiden selaku lembaga,”
tambahnya.
Filosofi hukum pencemaran nama
baik.
Seharusnya yang pertama
dilindungi.
Yaitu warga negara.
Karena tak punya instrumen kekuasaan.
“Rakyat harus dilindungi.
Dari pencemaran.
Tapi kita filosofinya terbalik.
Yang dilindungi pertama.
Yaitu yang punya senjata.
Yang menguasai TNI.
Menguasai Polri.
Menguasai Kejaksaan,” ucapnya.
“Padahal pesan konstitusi kita.
Rakyat harus dilindungi dulu.
Bukan lindungi dulu pemerintah.
Tapi lindungi rakyat.
Jadi sudah sangat melenceng,”
pungkas Refly Harun.
Nanti tak mau ganti presiden.
Karena takut dihukum.
Setelah pensiun.
Jika takut dihukum.
Setelah tak berkuasa.
Maka jangan memenjarakan orang.
Tak bersalah.
Saat berkuasa.
(Sumber pojok)
0 comments:
Post a Comment