Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HAL YANG BOLEH DIMUSYAWARAHKAN. Show all posts
Showing posts with label HAL YANG BOLEH DIMUSYAWARAHKAN. Show all posts

Wednesday, February 17, 2021

8677. HAL YANG BOLEH DIMUSYAWARAHKAN

 


HAL YANG BOLEH DIMUSYAWARAHKAN

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

 

Kata “musyawarah” (menurut KBBI V) bisa diartikan:

 

1.      Pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

 

2.      Perundingan.

 

3.      Perembukan.

 

 

Kata “musyawarah” terambil dari akar kata “sy-w-r“.

 

 

 

Pada mulanya artinya “mengeluarkan madu dari sarang lebah”.

 

 

 

Kemudian maknanya berkembang.

 

 

 

Sehingga mencakup “segala sesuatu yang bisa diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.

 

 

 

 

Musyawarah juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”.

Kata “musyawarah” pada dasarnya hanya dipakai untuk “hal-hal baik” sejalan dengan makna dasarnya.

 

 

 

Al-Quran dan hadis Nabi menetapkan beberapa prinsip pokok dalam kehidupan politik.

 

 

 

Seperti “syura” (musyawarah), keadilan dan tanggung jawab.

 

 

 

 

Kepastian hokum dan jaminan “haq al-'ibad” (hak-hak manusia).

 

 

 

Dan lainnya yang punya kaitan dengan musyawarah dan demokrasi.

Manusia mengenal 3 cara menetapkan keputusan dalam  kehidupan masyarakat.

 

 

1.              Keputusan ditetapkan penguasa.

 

2.              Keputusan ditetapkan berdasar pandangan minoritas.

 

3.              Keputusan ditetapkan berdasar pandangan mayoritas.

 

 

Ciri umum demokrasi adalah keputusan berdasar pandangan mayoritas.

 

 

 

Musyawarah yang diwajibkan oleh Islam tidak bisa dibayangkan berwujud seperti bentuk ke-1.

 

 

 

Karena hal itu justru menjadikan musyawarah lumpuh.

 

 

 

Dan bentuk ke-2 tidak sesuai dengan makna musyawarah.

 

 

 

 

Sebagian ulama kontemporer (masa kini) menolak kewenangan mayoritas.

 

 

 

Berdasar firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 100.

 

 

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

 

Katakan:”Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

 

 

Al-Quran surah Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 78.

 

 

 

لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ

 

 

 

Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepadamu tetapi kebanyakan di antaramu benci kepada kebenaran itu.

 

 

 

 

Sebagian ulama tidak sependapat bahwa ayat Al-Quran di atas menolak kewenangan mayoritas.

 

 

 

Karena ayat itu bukan bicara dalam konteks musyawarah.

 

 

 

 

Tetapi dalam konteks petunjuk Allah yang diberikan kepada para Nabi.

 

 

 

 

Dan ditolak oleh sebagian besar anggota masyarakatnya pada zaman itu.

 

 

 

 

Ayat Al-Quran itu berbicara tentang sikap masyarakat Mekah ketika itu.

 

 

 

 

Dan umat manusia dalam kenyataannya sekarang ini.

 

 

 

 

Meskipun dalam musyawarah dibenarkan keputusan berdasarkan pendapat mayoritas.

 

 

 

 

Tetapi tidak mutlak.

 

 

 

 

Sebagian ulama berpendapat suatu keputusan jangan langsung diambil berdasar pendapat mayoritas.

 

 

 

 

Tetapi hendaknya dilakukan diskusi berulang-ulang hingga sepakat.

 

 

 

 

Karena musyawarah dilakukan orang pilihan yang punya sifat terpuji.

 

 

 

Dan tidak punya kepentingan pribadi atau golongan.

 

 

 

Serta dilakukan sewajarnya agar disepakati bersama.

 

 

 

Jika ada orang tidak menerima keputusan, maka hal itu menunjukkan adanya hal yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang pilihan.

 

 

 

 

Sehingga perlu dibicarakan lebih lanjut agar mencapai mufakat dan hasil terbaik.

 

 

 

Ha itu salah satu perbedaan musyawarah dalam Islam dengan demokrasi secara umum.

 

 

 

 

 

 

 

Jika pembicaraan berlarut-larut tanpa menemukan mufakat, dan terpaksa memilih pendapat mayoritas.

 

 

 

Maka bisa dikatakan semua pendapat adalah baik.

 

 

 

 

Tetapi dipilih pendapat paling baik.

 

 

 

Kaidah agama Islam mengajarkan.

 

 

1.      Jika ada 2 pilihan yang sama baiknya, maka dipilih yang lebih banyak sisi baiknya.

 

 

2.      Jika keduanya buruk, maka dipilih yang paling sedikit keburukannya.

 

 

 

Dalam implikasi pengangkatan pimpinan, persamaan  musyawarah dan demokrasi adalah pimpinan diangkat melalui kontrak sosial.

 

 

 

Tetapi bermusyawarah dalam Islam harus mengaitkan dengan “Perjanjian dengan Allah”.

 

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 124.

 

 

 

۞ وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

 

 

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman,”Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata,”(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman,”Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim”.

 

 

 

Dalam demokrasi sekuler masalah apa pun bisa dibahas, dimusyawarahkan,  dan diputuskan.

 

 

 

 

Dalam musyawarah model Islam.

 

 

1.      Tidak boleh musyawarah dalam bidang yang telah ada ketetapannya dari Allah secara tegas dan pasti.

 

 

2.              Tidak boleh menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

 

 

 

 

Dalam perincian, pola, dan caranya diserahkan kepada masyarakat.

 

 

 

Karena pendapat masyarakat bisa berbeda dan bervariasi sesuai perkembangan zaman.

 

 

 

Al-Quran memberi kesempatan setiap kelompok masyarakat menyesuaikan sistem musyawarahnya dengan pribadi, budaya, dan kondisi sosialnya.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 48 menyatakan tiap umat diberikan aturan dan jalan yang terang.

 

 

 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

 

 

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

2.      Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.      Tafsirq.com online.