HAL YANG BOLEH DIMUSYAWARAHKAN
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Kata “musyawarah” (menurut KBBI V) bisa diartikan:
1.
Pembahasan
bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.
2.
Perundingan.
3.
Perembukan.
Kata “musyawarah” terambil dari akar
kata “sy-w-r“.
Pada mulanya artinya “mengeluarkan madu
dari sarang lebah”.
Kemudian maknanya berkembang.
Sehingga mencakup “segala sesuatu yang bisa
diambil atau dikeluarkan dari yang lain” termasuk “pendapat”.
Musyawarah
juga berarti “mengatakan atau mengajukan sesuatu”.
Kata
“musyawarah” pada dasarnya hanya dipakai untuk “hal-hal baik” sejalan dengan
makna dasarnya.
Al-Quran
dan hadis Nabi menetapkan beberapa prinsip pokok dalam kehidupan politik.
Seperti
“syura” (musyawarah), keadilan dan tanggung jawab.
Kepastian
hokum dan jaminan “haq al-'ibad” (hak-hak manusia).
Dan
lainnya yang punya kaitan dengan musyawarah dan demokrasi.
Manusia
mengenal 3 cara menetapkan keputusan dalam kehidupan masyarakat.
1.
Keputusan
ditetapkan penguasa.
2.
Keputusan
ditetapkan berdasar pandangan minoritas.
3.
Keputusan
ditetapkan berdasar pandangan mayoritas.
Ciri
umum demokrasi adalah keputusan berdasar pandangan mayoritas.
Musyawarah
yang diwajibkan oleh Islam tidak bisa dibayangkan berwujud seperti bentuk ke-1.
Karena
hal itu justru menjadikan musyawarah lumpuh.
Dan
bentuk ke-2 tidak sesuai dengan makna musyawarah.
Sebagian
ulama kontemporer (masa kini) menolak kewenangan mayoritas.
Berdasar firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 100.
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ
الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan:”Tidak sama yang buruk dengan
yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah
kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”
Al-Quran surah Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 78.
لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ
كَارِهُونَ
Sesungguhnya Kami benar-benar telah
membawa kebenaran kepadamu tetapi kebanyakan di antaramu benci kepada kebenaran
itu.
Sebagian
ulama tidak sependapat bahwa ayat Al-Quran di atas menolak kewenangan mayoritas.
Karena
ayat itu bukan bicara dalam konteks musyawarah.
Tetapi
dalam konteks petunjuk Allah yang diberikan kepada para Nabi.
Dan
ditolak oleh sebagian besar anggota masyarakatnya pada zaman itu.
Ayat
Al-Quran itu berbicara tentang sikap masyarakat Mekah ketika itu.
Dan
umat manusia dalam kenyataannya sekarang ini.
Meskipun
dalam musyawarah dibenarkan keputusan berdasarkan pendapat mayoritas.
Tetapi
tidak mutlak.
Sebagian
ulama berpendapat suatu keputusan jangan langsung diambil berdasar pendapat
mayoritas.
Tetapi
hendaknya dilakukan diskusi berulang-ulang hingga sepakat.
Karena
musyawarah dilakukan orang pilihan yang punya sifat terpuji.
Dan
tidak punya kepentingan pribadi atau golongan.
Serta
dilakukan sewajarnya agar disepakati bersama.
Jika
ada orang tidak menerima keputusan, maka hal itu menunjukkan adanya hal yang
kurang berkenan di hati dan pikiran orang pilihan.
Sehingga
perlu dibicarakan lebih lanjut agar mencapai mufakat dan hasil terbaik.
Ha
itu salah satu perbedaan musyawarah dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
Jika
pembicaraan berlarut-larut tanpa menemukan mufakat, dan terpaksa memilih
pendapat mayoritas.
Maka
bisa dikatakan semua pendapat adalah baik.
Tetapi
dipilih pendapat paling baik.
Kaidah
agama Islam mengajarkan.
1.
Jika
ada 2 pilihan yang sama baiknya, maka dipilih yang lebih banyak sisi baiknya.
2.
Jika
keduanya buruk, maka dipilih yang paling sedikit keburukannya.
Dalam
implikasi pengangkatan pimpinan, persamaan
musyawarah dan demokrasi adalah pimpinan diangkat melalui kontrak sosial.
Tetapi
bermusyawarah dalam Islam harus mengaitkan dengan “Perjanjian dengan Allah”.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 124.
۞ وَإِذِ ابْتَلَىٰ
إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ
لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي
الظَّالِمِينَ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji
Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim
menunaikannya. Allah berfirman,”Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi
seluruh manusia”. Ibrahim berkata,”(Dan saya mohon juga) dari
keturunanku". Allah berfirman,”Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang
yang zalim”.
Dalam
demokrasi sekuler masalah apa pun bisa dibahas, dimusyawarahkan, dan diputuskan.
Dalam musyawarah model Islam.
1.
Tidak
boleh musyawarah dalam bidang yang telah ada ketetapannya dari Allah secara
tegas dan pasti.
2.
Tidak boleh menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip ajaran
Islam.
Dalam
perincian, pola, dan caranya diserahkan kepada masyarakat.
Karena
pendapat masyarakat bisa berbeda dan bervariasi sesuai perkembangan zaman.
Al-Quran
memberi kesempatan setiap kelompok masyarakat menyesuaikan
sistem musyawarahnya dengan pribadi, budaya, dan kondisi sosialnya.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 48 menyatakan tiap umat
diberikan aturan dan jalan yang terang.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ
يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ
لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan Kami telah turunkan kepadamu
Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu
kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab
yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran
yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan
aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu
dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah
kamu perselisihkan itu.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment