Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ISLAM MELARANG HAPUS NASAB ANAK. Show all posts
Showing posts with label ISLAM MELARANG HAPUS NASAB ANAK. Show all posts

Friday, May 27, 2022

13322. ISLAM MELARANG HAPUS NASAB ANAK

 






ISLAM MELARANG MENGHAPUS NASAB ANAK

Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

 

Nasab

Yaitu keturunan dan pertalian keluarga.

 

Dalam ajaran Islam.

Nama seorang pria.

 

Di belakang nama diri orang.

Artinya anak dari pria itu.

 

Sebagai pengakuan.

Dan hormat anak.

Kepada orang tua kandungnya.

 

Dalam tradisi Barat.

Seorang gadis memakai nama ayahnya.

 

Sebagai nama belakang.

Jika belum menikah.

 

Tapi saat berstatus istri.

Nama belakangnya.

Berganti nama suami.

 

Misalnya.

Hillary Clinton.

 

Nama aslinya:

Hillary Diane Rodham.

 

Tradisi itu tidak ditemukan dalam sunah Nabi.

 

Bahkan semua masih dinisbatkan.

Kepada ayahnya.

 

Meskipun ayahnya kafir.

 

Tapi pencantuman nama orang.

Hanya identitas saja.

Tak terkait nasab (nisbat).

 

Dalam tradisi Arab klasik.

Ada variannya.

 

Terkadang berdasar hubungan dengan tuannya.

Seperti:

Ikrimah Maula Ibnu Abbas.

 

Atau merujuk pada profesinya.

Contohnya:
Fulan al-Hadad (tukang besi).

 

Islam melarang.

Pakai nama belakang.

 

Untuk mengganti nasab.

Atau ganti hubungan darah.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Panggil mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Maula ialah budak yang sudah dimerdekakan.

Atau orang yang dijadikan anak angkat.

 

Seperti:

Salim anak angkatnya Huzaifah.

Maka disebut:

Maula Huzaifah.

 

Hadis riwayat Ali bin Abi Thalib.

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa mengaku sebagai anak yang bukan bapaknya.

 

Atau menisbatkan diri kepada bukan walinya.

 

Maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia.

 

Pada hari kiamat nanti.

Allah tidak akan menerima darinya.

Ibadah wajib dan sunah.”

 

 

Penggunaan nama orang tua.

Mengandung unsur hukum, seperti:

 

1.        Warisan.

2.        Wali.

 

3.        Nafkah.

4.        Memudahkan identifikasi.

 

 

Jika isteri memakai nama suami.

Maka bisa berganti.

 

Saat cerai.

Atau meninggal dunia.

 

 

Ada 5 syarat nikah, yaitu:

 

1.        Calon suami dan istri harus jelas orangnya.

 

2.        Calon suami dan istri harus rida.

 

3.        Tak ada larangan menikah, misalnya:

 

1)            Bukan mahram yang dilarang menikah.

2)            Bukan saudara sepersusuan.

3)            Tak dalam masa iddah.

 

4.        Adanya wali.

5.        Adanya 2 orang  saksi.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)