Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN. Show all posts
Showing posts with label CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN. Show all posts

Monday, June 14, 2021

9936. CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN

 





CARA MENGINGATKAN PEMIMPIN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama.

 

Tentang Masail Diniyah Waqi’iyyah pada 17-20 November 1997 M.

 

 

Di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

 

Para kiai membahas hukum demonstrasi dan unjuk rasa.

 

Berkaitan amar  makruf dan nahi mungkar.

 

Dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

 

 

KEPUTUSAN FORUM

 

Demonstrasi dan unjuk rasa bermuatan amar makruf nahi mungkar dibolehkan.

 

Untuk mencari kebenaran dan keadilan.

 

Dengan syarat:

 

1.      Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.

 

2.      Sudah tidak ada jalan lain, seperti musyawarah dan lobi.

 

3.      Jika ditujukan kepada penguasa dan pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

 

 

1)     Ta’rif (menyampaikan penjelasan).

 

2)     Al-wa’zhu (pemberian nasihat).

 

 

Kegiatan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa dan pemimpin.

 

 

Hanya boleh dilakukan dengan cara penyampaian penjelasan dan pemberian nasihat.

 

 

Tanpa mencaci maki.

 

Tanpa menghujat.

 

Tanpa kata-kata kasar hinaan terhadap pemerintah.

 

 

Para kiai mengutip Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin.

 

 

“Telah kami jelaskan, bahwa memerintah kebaikan (amar makruf) punya beberapa tingkatan, yaitu:

 

1)     Memberi pengertian.

2)     Memberi nasihat.

 

3)     Berbicara kasar.

 

 

4)     Mencegah secara paksa agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman.

 

 

Ada 2 cara yang dibolehkan dalam menghadapi penguasa, yaitu:

 

1)             Memberi pengertian.

2)             Memberi nasihat.

 

 

Tidak boleh mencegah dengan kekerasan terhadap penguasa.

 

Karena dapat:

 

1)             Menyulut fitnah.

 

2)             Menimbulkan gelombang keburukan.

 

 

3)             Banyak menimbulkan bahaya lainnya.

 

 

Selama amar makruf dan nahi mungkar dilarang:

 

1.              Dilarang berbicara kasar.

 

1)               Misalnya:


“Hai orang yang zalim”.

 

“Hai orang yang tidak takut kepada Allah SWT”.

 

Dan sejenisnya.

 

(Sumber NU.online)