Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF. Show all posts

Thursday, August 11, 2022

14378. HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF

 


 

 

HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Wakaf.

Yaitu benda bergerak atau tak bergerak.

Untuk kepentingan umum.

Sebagai pemberian yang ikhlas.

 

Kata “wakaf”.

Berasal dari kata:

وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا

 

Artinya : Menahan.

 

Wakaf.

Yaitu perbuatan seseorang.

Menahan harta miliknya.

 

Dari lalu lintas muamalah.

Dan menyerahkan manfaatnya.

 

Untuk kepentingan umat.

Dengan tujuan mencari rida Allah.

 

Undang-Undang No. 41 tahun 2004.

Pasal 1.

 

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif.

Untuk memisahkan dan/atau menyerahkan.

Sebagian harta benda miliknya.

 

Guna dimanfaatkan selamanya.

Atau untuk jangka waktu tertentu.

 

Sesuai kepentingan.

Untuk keperluan ibadah.

Atau kesejahteraan umum.

 

Wakaf salah satu bentuk sedekah.

Yaitu membelanjakan harta.

Sesuai ajaran Islam.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 92.

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (sempurna), sebelum kamu sedekah sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekah maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

 

Hadis riwayat Muslim.

 

Rasulullah bersabda,

“Jika manusia meninggal dunia.

Maka terputus amalnya.

 

Kecuali 3 hal, yaitu:

1.        Sedekah jariah.

2.        Ilmu bermanfaat.

3.        Anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”

 

Hadis Nabi menerangkan.

Bahwa benda wakaf.

 

1.        Tak boleh dijual.

2.        Tak boleh dihibahkan.

3.        Tak boleh diwariskan.

 

Pada dasarnya.

Barang wakaf harus dimanfaatkan.

Sesuai dengan tujuan wakif.

 

Tapi jika benda wakaf.

Sudah rusak atau kurang manfaat.

 

Maka barang wakaf.

Boleh dipakai untuk yang lebih manfaat.

 

 

Tanah wakaf.

Masih mungkin dijual.

Aslakan bisa melestarikan tanah wakafnya.

 

Misalnya.

Dengan tukar guling.

Agar lebih banyak manfaatnya.

 

Pada UU No. 41 tahun 2004.

Tentang Wakaf.

 

Jika ingin mengubah manfaat harta benda wakaf.

 

Maka harus ada izin tertulis.

Dari Badan Wakaf Indonesia.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)