BEDANYA HADIAH DAN SUAP DI QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
Bagaimana cara membedakan
1)
Hadiah
2)
Suap (risywah)
Jawaban.
1)
Dalam Al-Qur’an
2)
Dapat dilihat terutama dari
a.
Niat.
b.
Hubungan dengan kewajiban.
c.
Akibatnya.
Penjelasan
A.
Artinya HADIAH.
Hadiah
1)
Pemberian yang diberikan
2)
Dengan niat baik.
3)
Tak minta penerima melanggar aturan.
4)
Tak beri untung khusus
5)
Yang tidak semestinya.
Contoh:
1)
Anak beri hadiah pada orang tua
Karena kasih sayang.
2)
Teman beri kado ulang tahun.
3)
Murid beri hadiah pada gurunya
a.
Setelah selesai mengajar.
b.
Tak minta nilai
c.
Tak perlakuan khusus.
4)
Tetangga beri makanan pada tetangga.
5)
Orang beri oleh-oleh pada saudaranya.
Dalam Islam.
1)
Pemberian pada dasarnya boleh
2)
Jadi bentuk kasih sayang.
QS. Al-Ma'idah (5:2)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا
الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ
رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang beriman,
jangan kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan
haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang qalaa-id, dan jangan
(pula) mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah sedangkan mereka mencari karunia
dan rida dari Tuhannya dan apabila kamu selesai ibadah haji, maka boleh
berburu. Dan jangan sekali-kali benci(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (pada mereka).
Dan tolong-menolonglah kamu dalam ebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Catatan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolong kamu dalam
kebajikan dan takwa.”
B.
Artinya SUAP (RISYWAH)
Suap / risywah
1)
Pemberian untuk pengaruhi orang.
2)
Agar memberikan
a.
Keputusan.
b.
Pelayanan.
c.
Keuntungan.
d.
Perlakuan tidak semestinya.
Al-Qur'an tegas melarangnya:
QS. Al-Baqarah (2:188)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jangan sebagian kamu memakan harta sebagian
lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (jangan) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda
orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Catataan.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
“Jangan kamu memakan harta di antara
kamu dengan jalan batil dan jangan kamu membawanya pada para hakim...”
Logikanya
1)
Uang atau pemberian
2)
Untuk belokkan Keputusan.
3)
Harusnya berdasar aturan dan keadilan.
C.
Kunci bedakan hadiah dan suap
1)
Tak hanya melihat bentuk pemberian.
2)
Misalnya
Sama-sama beri uang Rp500.000.
3)
Hadiah:
a.
“Pak, ini oleh-oleh.
b.
Tidak ada maksud apa-apa.”
4)
Suap:
a.
“Pak, ini Rp500.000.
b.
Tolong urus izin saya lebih cepat daripada
orang lain.”
5)
Uangnya sama-sama Rp500.000.
6)
Tapi beda
a.
Tujuan.
b.
Pengaruhnya.
D.
Contoh lebih jelas
1.
Memberi guru:
1)
“Pak Guru, terima kasih sudah mengajar
saya.” → bisa jadi hadiah.
2)
“Pak, ini uang supaya nilai saya
dinaikkan.” → suap.
2.
Memberi petugas:
1)
Memberi makanan tanda terima kasih
setelah pelayanan selesai, dan tidak memengaruhi Keputusan
a.
Dapat jadi hadiah.
b.
Tapi tetap perlu lihat aturan jabatan.
2)
Memberi uang agar berkas diloloskan
Padahal belum penuhi syarat → suap.
3.
Memberi dokter:
1)
Memberi hadiah setelah pengobatan
sebagai ungkapan terima kasih.
Jika tidak bertentangan dengan aturan tempat kerja → hadiah.
4.
Memberikan uang agar dokter memberi
surat keterangan tidak sesuai keadaan →
suap.
5.
Dalam jual beli:
1)
Memberi diskon pada semua pelanggan →
bukan suap.
2)
Memberi uang pada pegawai perusahaan
agar dia memilih barang kita meskipun barang kita tak penuhi ketentuan → suap.
6.
Dalam proyek pemerintah:
1)
Perusahaan menang tender karena penuhi
syarat → bukan suap.
2)
Memberi uang pada pejabat agar
perusahaan dimenangkan → suap.
E.
Kondisi sangat berbahaya
1)
Kadang suap disamarkan
2)
Dengan nama hadiah.
3)
Misalnya:
“Ini bukan suap, Pak. Cuma hadiah.”
4)
Tapi sebelumnya ada permintaan:
“Tolong proyek saya dimenangkan.”
5)
Maka yang perlu dilihat
a.
Bukan Namanya.
b.
Tapi fungsi pemberian itu.
1)
Jika pemberian untuk beli keputusan
atau perlakuan khusus
a.
Masalahnya adalah suap.
b.
Meskipun disebut hadiah.
F.
Mengapa suap merusak masyarakat?
1)
Bayangkan
Ada 100 orang antre pelayanan.
2)
Orang A
Datang sesuai aturan dan antre.
3)
Orang B
Beri uang pada petugas
Lalu didahulukan.
Akibatnya:
1)
Aturan kalah oleh uang
2)
Keadilan rusak .
3)
Orang jujur dirugikan
4)
Orang lain belajar
a.
“Jika mau cepat, maka bayar”
b.
Korupsi jadi kebiasaan.
4)
Itulah sebabnya
5)
larangan suap
a.
Tak sekadar masalah uang.
b.
Tapi soal adil dan kepercayaan.
G.
Pertanyaan menguji pemberian
1)
Sebelum beri sesuatu pada
a.
Pejabat.
b.
Guru.
c.
Petugas.
d.
Hakim.
e.
Dokter.
f. Orang berwenang
Maka tanyakan:
1)
“Kalau saya tak memberi ini.
2)
Apakah dia tetap akan memberi hak atau
pelayanan saya sesuai aturan?”
Lalu:
2)
“Apakah pemberian ini membuat saya dapat
perlakuan khusus?”
3)
“Apakah saya berani memberi ini secara
terbuka?”
4)
“Apakah pemberian ini pengaruhi
keputusan harusnya objektif?”
Jika pemberian
Untuk beli Keputusan.
1)
Maka tanda kuat
2)
Bukan hadiah biasa.
3)
Tapi suap.
Ringkasnya:
1)
Hadiah
a.
Memberi karena sayang atau penghargaan.
b.
Tak beli keputusan.
2)
Suap
a.
Memberi untuk dapat
b.
Keputusan, keuntungan, atau perlakuan
c.
Yang tak semestinya.
Dalam Al-Qur’an.
1)
Yang harus dijaga
2)
Tak hanya
“Saya dapat apa?”.
3)
Tapi juga
a. “Apakah hak orang lain jadi rusak
b. Karena pemberian saya?”
1) Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT
0 comments:
Post a Comment