HUKUMNYA MENJUAL TANAH WAKAF
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Wakaf.
Yaitu benda bergerak
atau tak bergerak.
Untuk kepentingan umum.
Sebagai pemberian
yang ikhlas.
Kata “wakaf”.
Berasal dari kata:
وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا
Artinya : Menahan.
Wakaf.
Yaitu perbuatan seseorang.
Menahan harta
miliknya.
Dari lalu lintas
muamalah.
Dan menyerahkan
manfaatnya.
Untuk kepentingan
umat.
Dengan tujuan
mencari rida Allah.
Undang-Undang No. 41
tahun 2004.
Pasal 1.
Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif.
Untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan.
Sebagian harta benda
miliknya.
Guna dimanfaatkan
selamanya.
Atau untuk jangka
waktu tertentu.
Sesuai kepentingan.
Untuk keperluan
ibadah.
Atau kesejahteraan
umum.
Wakaf salah satu
bentuk sedekah.
Yaitu membelanjakan
harta.
Sesuai ajaran Islam.
Al-Quran surah Ali
lmran (surah ke-3) ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا
مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(sempurna), sebelum kamu sedekah sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekah maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.
Hadis riwayat
Muslim.
Rasulullah bersabda,
“Jika manusia meninggal dunia.
Maka terputus amalnya.
Kecuali 3 hal, yaitu:
1.
Sedekah jariah.
2.
Ilmu bermanfaat.
3.
Anak saleh yang mendoakan orang tuanya.”
Hadis Nabi menerangkan.
Bahwa benda wakaf.
1.
Tak boleh dijual.
2.
Tak boleh dihibahkan.
3.
Tak boleh diwariskan.
Pada dasarnya.
Barang wakaf harus dimanfaatkan.
Sesuai dengan tujuan wakif.
Tapi jika benda wakaf.
Sudah rusak atau kurang manfaat.
Maka barang wakaf.
Boleh dipakai untuk yang lebih manfaat.
Tanah wakaf.
Masih mungkin dijual.
Aslakan bisa melestarikan
tanah wakafnya.
Misalnya.
Dengan tukar guling.
Agar lebih banyak
manfaatnya.
Pada UU No. 41 tahun
2004.
Tentang Wakaf.
Jika ingin mengubah manfaat
harta benda wakaf.
Maka harus ada izin
tertulis.
Dari Badan Wakaf
Indonesia.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment