Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDANYA NASIKH DAN MANSUKH. Show all posts
Showing posts with label BEDANYA NASIKH DAN MANSUKH. Show all posts

Sunday, January 17, 2021

8413. BEDANYA MASIKH DAN MANSUKH

 


BEDANYA NASIKH DAN MANSUKH

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 

 

 

Semua umat Islam sangat yakin Al-Quran memang benar-benar berasal dari Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril.

 

 

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang cara menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang sepintas lalu menunjukkan adanya pertentangan.

 

 

Al-Quran An-Nisa (surah ke-4) ayat 82.

 

 

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

 

 

 

 

Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Seandainya Al-Quran bukan berasal Allah, pasti mereka akan menemukan banyak  pertentangan atau kontradiksi di dalamnya.

 

 

 

Muncul pembahasan  “nasikh” dan “mansukh”.

 

 

Dalam Al-Quran, kata “naskh” dalam berbagai bentuknya, ditemukan 4 kali, yaitu:

 

1.              QS 2:106.

 

2.              QS 7:154.

 

 

3.              QS 22:52.

 

4.              QS 45:29.

 

Al-Quran Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 106.

 

 

 

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 

 

 

 

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

 

 

 

 

Kata “nasikh” dipakai dalam beberapa arti, yaitu:

 

1.              Pembatalan.

 

2.              Penghapusan.

 

 

3.              Pemindahan dari satu wadah ke wadah lain.

 

4.              Pengubahan.

 

 

5.              Dan sejenisnya.

 

 

Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan semacamnya disebut “nasikh”.

 

 

Yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, disebut “mansukh”.

 

 

 

Para ulama sepakat tidak ditemukan “ikhtilaf” (pertentangan) dalam kandungan ayat Al-Quran.

 

 

 

Dalam menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang sepintas punya “gejala kontradiksi”, para ulama mengkompromikannya.

 

 

 

Pengkompromian ditempuh dengan cara “rekonsiliasi”.

 

 

Para ulama sepakat tidak ada kontradiksi dalam ayat Al-Quran.

 

 

Syarat pertentangan adalah adanya persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lainnya.

 

 

 

Para ulama memperluas arti “naskh” mencakup.

 

 

1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.

2.      Ppengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datangkemudian.

 

 

3.      Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar.

 

 

4.      Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

 

 

 

Sebagian ulama menganggap suatu hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu, telah menjadi “mansukh” (dibatalkan) jika ada ketentuan lain yang berbeda kondisinya.

 

 

 

Misalnya,

 

1.      Perintah untuk “bersabar menahan diri” pada periode Mekah saat kondisi umat Islam masih lemah.

 

 

2.      Dianggap telah “dinasikhkan” (dibatalkan) oleh “perintah” (izin berperang) pada periode Madinah saat umat Islam sudah kuat.

 

 

 

Para ulama pendukung “nasikh” menyatakan,

 

 

 

“Hukum diundangkan untuk kemaslahatan manusia, maka bisa berubah akibat perbedaan waktu dan tempat.”

 

 

 

Ulama pendukung “nasikh” menyebut Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.

 

 

 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

 

 

 

 

Dan jika Kami meletakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,”Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

 

 

 

Para ulama penolak “nasikh” dalam Al-Quran, menganggap pembatalan hukum Allah adalah mustahil.

 

 

Karena berarti Allah tidak mengetahui, sehingga perlu mengganti suatu hukum.

 

 

 

Para ulama pendukung “nasikh” mengakui naskh baru dilakukan jika ada 2 ayat hukum saling bertolak belakang dan tidak bisa dikompromikan.

 

 

 

Tetapi harus diketahui  meyakinkan urutan turunnya ayat-ayatnya.

 

 

Yang lebih dahulu sebagai “mansukh” (yang diganti).

 

 

 

Dan yang turun kemudian sebagai “nasikh” (yang mengganti).

 

 

 

Dalam arti semua ayat Al-Quran tetap berlaku dan tidak ada pertentangan.

 

 

Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisinya berbeda.

 

 

 

Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi bagi masyarakat pada zaman tertentu.

 

 

Tetap bisa berlaku bagi masyarakat lain yang kondisinya sama dengan semula.

 

 

 

Pemahaman semacam ini sangat membantu penyebaran dakwah Islam.

 

 

 

Sehingga ayat hukum bertahap dijalankan umat Islam yang kondisinya sama atau mirip dengan kondisi zaman awal dahulu.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

2.      Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.      Tafsirq.com online.