Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM ZAKAT TANAH DAN KENDARAAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ZAKAT TANAH DAN KENDARAAN. Show all posts

Sunday, October 10, 2021

11188. HUKUM ZAKAT TANAH DAN KENDARAAN

 

 



HUKUM ZAKAT TANAH DAN KENDARAAN

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Syarat zakat harta kekayaan, yaitu:

1.      Milik penuh.

2.      Berkembang.

3.      Cukup senisab.

 

4.      Lebih dari kebutuhan biasa.

5.      Bebas dari utang.

6.      Berlalu setahun.

 

ZAKAT TANAH

 

Ada 2 macam tanah,yaitu:

1.      Tanah untuk mencari laba.

2.      Tanah bukan mencari laba.

 

 

TANAH UNTUK CARI LABA

Yaitu tanah yang diperjualbelikan.

Atau tanah untuk investasi.

 

Menurut jumhur ulama

1.      Tanah ini tiap tahun harus dihitung harganya.

2.      Agar tahu nisabnya.

3.      Dan dikeluarkan zakatnya.

Jika sudah senisab.

 

Menurut mazhab Maliki

 

Tanah ini wajib dizakati.

Jika sudah terjual.

 

 

TANAH BUKAN UNTUK CARI LABA

Yaitu tanah untuk didirikan bangunan di atasnya.

Atau tanah untuk diwariskan.

 

Tanah ini tidak wajib dizakati.

 

Tapi jika disewakan agar berkembang.

 

Yaitu memberi keuntungan.

Maka wajib dibayar zakatnya.

 

Riwayat Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

“Seorang muslim tidak wajib  membayar zakat untuk budak dan  kuda miliknya.” 

 

Hadis ini bisa dipahami.

Bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak wajib bayar zakat.

 

Wajib zakat hanya untuk harta berkembang.

Dan untuk investasi.

 

 

Pada zaman Nabi Muhammad.

Harta orang Islam, berupa:

1.      Hewan penarik.

2.      Rumah tempat tinggal.

3.      Alat kerja.

4.      Perabot rumah tangga.

 

Tidak wajib dibayar zakatnya.

Karena tidak termasuk harta  berkembang.

 

Sehingga tanah yang bukan untuk investasi tidak terkena zakat.

 

ZAKAT KENDARAAN

Kendaraan untuk barang dagangan, disewakan, ojek, atau taksi terkena zakat.

 

Yaitu zakatnya 2,5 persen.

Tiap 1 tahun.

Jika sudah sampai nisab.

 

Kendaraaan untuk keperluan pribadi tak terkena wajib zakat.

 

Kendaraan mobil angkot, taksi atau disewakan.

 

Pemilik kendaraan wajib bayar  zakat dari hasil usahanya.

 

Jika memenuhi nisab 85 gram emas murni.

Kadar zakatnya 2,5 persen.

 

Dan haulnya setelah  1 tahun.

Dihitung sejak awal usahanya.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 267.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkan (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkannya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)