Saturday, October 16, 2021

11265. BATAS AURAT WAJAH WANITA

 



BATAS AURAT WAJAH WANITA

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 Kata “Aurah” menurut  kamus Lisan Arab karya Ibnu Mandzur.

 

Artinya tiap aib dan cacat cela pada sesuatu.

Dan sesuatu itu tidak punya penjaga (penahan).

 

Menurut istilah “aurat”.

Artinya:
Bagian tubuh yang membuat orang malu saat terbuka.

 

Untuk pria dari bagian bawah pusar sampai lutut.

Untuk wanita seluruh badan.

Selain wajah dan telapak tangan.

 

 

HANAFI DAN MALIKI

 

Wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat.

 

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian  lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.

 

 

Kalimat “Kecuali yang biasa tampak”.

 

Menimbulkan beda pendapat.

 

Abu Ishaq Suba‘i, dari Abul-Ahwas, dari Abdullah berpendapat.

 

Bahwa yang dimaksud “kecuali yang biasa tampak”.

 

Yaitu anting-anting, gelang tangan dan gelang kaki.

 

Menurut jumhur ulama.

Kalimat: “Kecuali yang biasa tampak”.

Yaitu wajah dan telapak tangan.

 

 

BATASAN WAJAH

Sebagian ulama berpendapat.

Wajah adalah tempat tumbuhnya rambut kepala.

Dari atas sampai dengan ujung dagu.

Dan lebarnya di antara 2 telinga.

 

Al-Qurthubi berpendapat.

Wajah adalah dari kening ke ujung dagu.

Dan lebarnya antara 2 telinga.

 

 

Ibnu Katsir berpendapat.

Wajah adalah mulai tumbuhnya rambut sampai ujung dagu.

Dan lebarnya antara 2 telinga.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment