DILARANG MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
MELIHAT LAWAN JENIS DENGAN SYAHWAT
HUKUMNYA HARAM
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada pria beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, atau ayah, atau
ayah suami, atau putra, atau putera suami, atau saudara laki-laki mereka, atau putera
saudara lelaki, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau
budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman agar kamu
beruntung.
Gharizah dilarang dalam lslam.
Gharizah adalah pandangan syahwat pria
kepada wanita.
Dan sebaliknya, pandangan syahwat wanita
kepada pria.
Mata adalah kuncinya hati.
Pandangan bisa membawa fitnah.
Dan sampai perbuatan zina.
Allah memerintahkan pria dan wanita beriman agar menundukkan pandangannya.
Diiringi perintah memelihara kemaluannya.
Dalam ayat di atas, ada beberapa
pengarahan.
Ada 2 perintah untuk pria dan wanita,
yaitu:
1. Menundukkan pandangan.
2. Menjaga kemaluan.
Yang lainnya khusus untuk wanita.
Dalam ayat di atas, perintah menundukkan pandangan
memakai “min”.
Tetapi dalam menjaga kemaluan, Allah tidak berfirman:
“Wa yahfadhu min furujihim.”
(Dan menjaga sebagian kemaluan).
Seperti
dalam menundukkan pandangan.
Yang dikatakan Al-Quran:
“Yaghudhdhu absharihim”.
Artinya, kemaluan harus dijaga seluruhnya.
Tidak ada toleransi sedikit pun.
Berbeda dengan masalah pandangan.
Allah memberi sedikit kelonggaran dalam
pandangan.
Untuk mengurangi kesulitan dan melindungi
kemasalahatan.
Menundukkan pandangan.
Bukan memejamkan mata dan kepala menunduk ke
tanah.
Karena hal itu akan menyulitkan manusia.
Menundukkan pandangan.
Artinya mengendalikan pandangan mata agar
tak liar.
Rasulullah bersabda,
"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang
satu mengikuti pandangan lainnya.
Kamu hanya boleh pada pandangan pertama.
Adapun berikutnya tidak boleh."
Rasulullah menilai pandangan syahwat kepada lawan jenis, termasuk
zina mata.
Rasulullah bersabda,
"Mata manusia bisa berzina dan zinanya ialah melihat."
Disebut zina mata.
Karena memandang termasuk bersenang-senang dan memuaskan seksual.
Dengan cara tidak dibenarkan syarak.
Daftar Pustaka.
1. Yusuf Qardhawi. Halal dan haram
dalam lslam. Alih bahasa Muammal Hamidy. Penerbit Bina llmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.

0 comments:
Post a Comment