MASKAWIN
JANGAN DIAMBIL LAGI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Mahar
atau maskawin jangan diambil lagi.
1. Mahar adalah
pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai pria kepada mempelai wanita
ketika dilangsungkan akad nikah.
2. Mahar
disebut juga maskawin.
3. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ
زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ
بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu
dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di
antara mereka harta yang banyak, maka kamu jangan mengambil kembali meskipun
sedikit. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan
dengan (menanggung) dosa yang nyata?
4. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ
إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
padahal kamu telah bergaul (bercampur) sebagai suami-istri. Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat (ikatan
pernikahan).
B. Asbabun
nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20 dan 21.
1. Abu
Ajfa Salimi menjelaskan dalam masyarakat jahiliah, jika suami bercerai dengan
istrinya, maka suami terbiasa mengambil kembali maharnya.
2. Umar
bin Khattab berkata,”Ingat, kamu jangan sekali pun mengambil harta (mahar) yang
telah kamu berikan kepada istrimu.”
3. Kemudian
turun ayat 20 dan 21 ini.
Daftar
Pustaka
1. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment