HARAM
MENIKAHI WANITA SAUDARA BERSAMAAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Seorang
pria dilarang menikah dengan istri ayahnya maupun mantan istri ayahnya.
1. Juga
dilarang menikah dengan wanita bersaudara bersamaan.
2. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22.
وَلَا تَنْكِحُوا
مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita
yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
B. Asbabun
nuzul (penyebab turunnya) surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22.
1. lbnu
Abbas menuturkan termasuk adat jahiliah adalah mereka mengharamkan sesuatu yang
diharamkan bagi mereka.
2. Tetapi
mereka menikahi istri ayahnya dan menikahi 2 bersaudara bersamaan.
3. Kemudian
turun ayat 22 ini untuk memperjelas.
Daftar
Pustaka
1. Hatta,
DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah.
Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment