POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon
dijelaskan tentang poliandri menurut agama Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1. Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem
perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari
satu orang.
2. Berpoligami adalah menjalankan atau
melakukan poligami.
3. Poligini adalah sistem perkawinan yang
membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu
bersamaan.
4. Poliandri adalah sistem perkawinan yang
membolehkan seorang wanita mempunyai
suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
5. Islam membolehkan poligami, atau lebih
tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini.
6. Islam membolehkan seorang pria Islam yang
memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri.
7. Islam melarang poliandri.
8. Islam melarang seorang wanita
mempunyai suami lebih dari satu orang
dalam waktu bersamaan.
9. Penjelasan tentang Islam membolehkan
poligami (poligini), tetapi melarang poliandri adalah berikiut ini.
10. Penjelasan ke-1: Fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan
kesetaraan.
1) Allah telah menciptakan pria dan waanita secara
sama, tetapi dengan kemampuan dan
tanggung jawab yang berbeda.
2) Pria dan wanita berbeda secara fisiologis
maupun psikologis.
3) Fisiologi (ilmu faal) ialah cabang
biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup, seperti
organ, jaringan, atau sel.
4) Psikologi merupakan ilmu yang berkaitan
dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap
perilaku. Juga, disebut ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa.
11. Penjelasan ke-2: Peran dan tanggung jawab pria dan wanita
berbeda.
1) Pria dan wanita adalah sama dalam Islam
karena sama-sama manusia, tetapi tidak identik.
2) Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
22-24, memberikan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang muslim.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh).”
“Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau.”
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, Yaitu mencari istri-istri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah
kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
12. Penjelasan tentang larangan poliandri.
13. Penjelasan ke-1:
1) Seorang pria memiliki lebih dari satu
istri, orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi
(dikenali).
2) Seorang wanita menikah lebih dari satu
suami, ayah kandungnya sulit diidentifikasi (dikenali).
3) Psikolog menjelaskan bahwa bayi yang tidak
mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka, cenderung mengalami trauma dan
gangguan mental yang berat.
4) Sering kali mereka memiliki masa
kanak-kanak yang tidak bahagia.
5) Kebanyakan anak-anak dari wanita pelacur tidak
memiliki masa kecil yang baik.
6) Seorang anak lahir di luar nikah tersebut
masuk sekolah, ketika gurunya menanyakan nama ayahnya, dia akan memberikan jawaban
lebih dari satu nama.
7) Iptek sekarang sudah modern, dapat menentukan
ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan
tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
14. Penjelasan ke-2: Sifat pria secara alami
cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan wanita.
15. Penjelasan ke-3:
1) Secara biologis, lebih mudah bagi seorang
pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri.
2) Seorang wanitaa yang memiliki beberapa suami,
tidak akan mungkin dapat melakukan
tugasnya sebagai seorang istri.
3) Seorang wanita mengalami perubahan
psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
16. Penjelasan ke-4:
1) Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang
mudah difahami oleh masyarakat.
2) Masih banyak alasan lainnya, hanya Allah Yang
Maha Bijaksana melarang poliandri.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2,
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment