Sunday, March 31, 2019

2062. POLIANDRI








POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
            Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang poliandri menurut agama Islam? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1.    Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
2.    Berpoligami adalah menjalankan atau melakukan poligami.
3.    Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan.
4.    Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
5.    Islam membolehkan poligami, atau lebih tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini.
6.    Islam membolehkan seorang pria Islam yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri.
7.    Islam melarang poliandri.
8.    Islam melarang seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
9.    Penjelasan tentang Islam membolehkan poligami (poligini), tetapi melarang poliandri adalah berikiut ini.
10. Penjelasan ke-1:  Fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan.
1)    Allah telah menciptakan pria dan waanita secara sama, tetapi  dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
2)    Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis.
3)    Fisiologi (ilmu faal) ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup, seperti organ, jaringan, atau sel.
4)    Psikologi merupakan ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku. Juga, disebut ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa. 

11. Penjelasan ke-2:  Peran dan tanggung jawab pria dan wanita berbeda.
1)    Pria dan wanita adalah sama dalam Islam karena sama-sama manusia, tetapi tidak identik.
2)    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22-24, memberikan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang muslim.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
      حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
     “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
      Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”
      “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
      “Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
12. Penjelasan tentang larangan poliandri.
13. Penjelasan ke-1:
1)    Seorang pria memiliki lebih dari satu istri, orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi (dikenali).   
2)    Seorang wanita menikah lebih dari satu suami, ayah kandungnya sulit diidentifikasi (dikenali).
3)      Psikolog menjelaskan bahwa bayi yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka, cenderung mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
4)    Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia.
5)    Kebanyakan anak-anak dari wanita pelacur tidak memiliki masa kecil yang baik.
6)    Seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, ketika gurunya menanyakan nama ayahnya, dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.  
7)    Iptek sekarang sudah modern, dapat menentukan  ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.

14. Penjelasan ke-2: Sifat pria secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan wanita.

15. Penjelasan ke-3:
1)    Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri.
2)    Seorang wanitaa yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat  melakukan tugasnya sebagai seorang istri.
3)    Seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.

16. Penjelasan ke-4:
1)    Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang mudah difahami oleh masyarakat.
2)    Masih banyak alasan lainnya, hanya Allah Yang Maha Bijaksana melarang poliandri.
 Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
3.    Tafsirq.com online.      


0 comments:

Post a Comment