Thursday, March 27, 2025

40116. HARTA WARISAN DALAM ALQURAN

 


HARTA WARISAN DALAM ALQURAN  

Oleh:  Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.



 

 

Warisan.

Dalam bahasa Arab.

 

Disebut al-mirath (الميراث).

Artinya:

Harta atau sesuatu yang ditinggalkan.

Oleh orang meninggal dunia.

Untuk ahli warisnya.

 

Dalam Islam.

Warisan harus dibagikan kepada ahli warisnya.

 

Sesuai hukum syariat Islam.

Atau ilmu Faraid.

 

Ada 2 jenis warisan.

Yaitu:

1)        Warisan Materi.

 

Berupa harta benda, uang, tanah, rumah, kendaraan, atau aset lainnya.

Yang dapat diwariskan.

 

2)        Warisan Non-Materi.

 

Berupa ilmu, nilai moral, adat istiadat, keahlian, atau nama baik.

Diwariskan pada generasi selanjutnya.

 

Dalam Islam.

Warisan materi diatur Al-Quran.

 

Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Dijelaskan terperinci.

 

Untuk memastikan pembagian adil.

Dan sesuai ketentuan Allah.

 

Untuk mengatur:

 

1)        Siapa yang berhak menerima warisan.

2)        Berapa bagian mereka.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11-12.


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

11. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 orang anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari 2, maka bagi mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 1 orang saja, maka ia memperoleh 1/2 harta. Dan untuk 2 orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat 1/3; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini

ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 


۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

 

12. Dan bagimu (suami) 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesuah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.

 


يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 

176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu 1/2 dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 2/3 dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian 1 orang saudara laki-laki sebanyak bagian 2 orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

Dalam Islam.

Pembagian warisan harus dilakukan sesuai syariat Islam.

Agar adil dan tak timbul perselisihan.

 

1. Prinsip dasar warisan dalam Islam

 

Warisan dibagi setelah memenuhi 3 kewajiban:

 

1)        Membayar utang si mayit (jika ada).

2)        Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).

3)        Membagi sisa harta kepada ahli waris sesuai hukum Islam.

 

2. Ahli Waris dalam Islam

 

Ahli waris utama terdiri atas:

 

Golongan laki-laki:

 

1)                Ayah.

2)                Anak laki-laki.

 

3)                Saudara laki-laki.

4)                Kakek.

 

5)                Paman.

6)                Suami.

 

Golongan perempuan:

 

1)                Ibu.

2)                Anak Perempuan.

 

3)                Saudara Perempuan.

4)                Nenek.

5)                Isteri.

 

Berdasar ayat di atas.

Prinsip membagi warisan.

 

1.        Jika kondisi lebih kompleks.

Seperti tak ada ahli waris langsung.

 

Maka pembagian warisan.

Melibatkan ahli waris lain.

 

Seperti kakek, nenek, dan paman.

 

Atau ahli waris jauh.

Dengan aturan tertentu.

 

2.        Islam mengatur warisan dengan adil.

Dan memberi hak pada semua ahli waris.

Sesuai ketentuan Allah.

 

3.        Pembagian warisan harus dilakukan.

 

Setelah:

3)        Membayar utang.

 

4)        Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).

 

5)        Jika ada kasus khusus.

 

Agar konsultasi dengan ulama ahli faraid.

Agar pembagian sesuai hukum Islam.

 

 

(Sumber Tafsir Quran Perkata DR M Hatta)

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment