AL-QURAN MERINCI ORANG YANG HARAM DINIKAH
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran tidak memerinci siapa saja orang yang boleh dinikahi.
Tapi hal itu diserahkan kepada selera masing-masing
orang.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.
Mengisyaratkan siapa pun orang disukai, boleh dinikahi
.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (jika
kamu mengawininya), maka kawini wanita (lain) yang kamu senangi: 2, 3, atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak akan bisa
berlaku adil, maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang
demikian lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Rasulullah bersabda,
“Biasanya wanita dinikahi karena harta, keturunan,
kecantikan, atau agamanya.
Maka tentukan pilihanmu karena agamanya.
Jika tidak demikian, kamu akan sengsara”.
Al-Quran memberi petunjuk.
Bahwa pria berzina hanya pantas mengawini wanita berzina,
atau wanita musyrik.
Dan sebaliknya wanita berzina hanya layak mengawini pria
berzina atau pria musyrik.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 3.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pria yang
berzina tidak mengawini melainkan wanita yang berzina, atau wanita musyrik; dan
wanita berzina tidak dikawini melainkan
oleh pria berzina atau pria musyrik, dan
yang demikian diharamkan atas orang mukmin.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 26.
Menjelaskan bahwa pria keji untuk wanita keji.
Dan pria baik untuk wanita baik.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ
لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ
كَرِيمٌ
Wanita yang
keji adalah untuk pria yang keji, dan pria yang keji adalah buat wanita yang
keji (pula), dan wanita baik adalah untuk pria baik dan pria baik adalah untuk
wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan
oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia
(surga).
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23-24.
Merinci siapa orang yang tidak boleh dikawini oleh seorang
pria.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا
وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anakmu yang wanita; saudaramu wanita, saudara wanita
bapakmu; saudara wanita ibumu; anak wanita saudaramu pria; anak wanita saudaramu wanira; ibu-ibumu yang menyusui
kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak isterimu yang
dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) 2 wanita bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu
miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri)
di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai
suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Perincian orang yang dilarang dinikahi seorang pria, yaitu:
1.
Ibu kandungnya.
2.
Anak wanita kandung.
3.
Saudara wanita kandung.
4.
Saudara wanita ayahnya (bibi).
5.
Saudara wanita ibunya (bibi).
6.
Anak wanita dari saudara kandung pria (keponakan).
7.
Anak wanita dari saudara kandung wanita (keponakan).
8.
Ibu yang menyusuinya, saat dirinya masih bayi.
9.
Wanita sepersusuan.
10.
Mertua wanita.
11.
Anak tiri wanita bawaan istrinya yang telah dicampuri (hubungan seksual).
12.
Menantu wanita.
13.
Menghimpun 2 wanita bersaudara bersamaan.
14.
Wanita bersuami.
Beberapa orang bertanya,
“Tentang larangan mengawini istri orang lain dapat dipahami.
Tapi mengapayang lainnya.
Seperti disebut dalam Al-Quran di atas, juga haram?
Jawabannya.
1.
Ada yang berpendapat.
Bahwa perkawinan keluarga dekat, dapat melahirkan anak
cucu yang lemah jasmani dan rohaninya.
2.
Ada yang meninjau menjaga hubungan kerabat.
Agar tidak timbul sengketa seperti yang bisa terjadi
antara suami dan istri.
3.
Ada yang
memandang bahwa sebagian yang disebut di atas.
Berkedudukan semacam anak, saudara,
dan ibu kandung, yang semuanya harus
dilindungi dari rasa berahi.
4.
Ada yang memahami larangan perkawinan antara kerabat.
Untuk memperluas hubungan
dengan keluarga lain.
Dalam rangka mengukuhkan
masyarakat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui
atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment