KHILAFIAH HUKUMNYA
MUSIK
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Umat Islam
diharapkan dapat membedakan hukum dan sikap hukum.
Hukum adalah
aturan sesuai tuntunan aslinya.
Hukum harus
disampaikan sesuai dengan aslinya.
Dan tidak boleh hanya
disesuaikan dengan selera dirinya sendiri (golongannya) saja.
Sikap hukum adalah
pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
Misalnya, tentang
gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi
sujud .
Terdapat 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang
gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
1) Hukum ke-1 (pendapat
ke-1):
Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.
Baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
2) Hukum ke-2 (pendapat
ke-2):
Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih
dahulu.
Baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
Sikap hukum adalah pilihan orang terhadap salah 1 dari 2
model cara itu.
Sikap orang yang
memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih salah 1
dari 2 model itu adalah benar.
Karena keduanya benar.
Orang (kelompok)
yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang (kelompok) yang memilih
hukum ke-2.
Dan sebaliknya.
HUKUMNYA MUSIK
Musik adalah segala
suara yang menghasilkan irama.
Musik bisa dibagi 2
kelompok.
a. Musik tidak pakai
alat.
b. Musik pakai alat.
Syair termasuk musik
tidak pakai alat.
Dan hanya berupa
suara manusia saja.
Para ulama berpendapat
hukum syair (berupa suara) terbagi dalam 2 golongan :
a. Syair hukumnya halal.
Jika syairnya berisi
kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.
b. Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Para ulama membagi
musik pakai alat dalam 2 kelompok:
1. Musik tanpa nada.
Misalnya:
rebana, jidor,
kentongan, drum dan sejenisnya.
c. Musik dengan nada.
Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik yang punya nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya MAKRUH.
Para ulama berpendapat
semua alat manusia, hukum aslinya MUBAH (netral).
Tergantung
penggunaannya.
Misalnya: pisau,
panah, senjata, dan alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara
(surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ
أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair
itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya
mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka
mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1. Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment