ORANG ISLAM DILARANG MENIKAH DENGAN MUSYRIK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran tegas melarang
pernikahan orang Islam dengan musyrik.
Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ
وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ
يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan
janganlah kamu menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang
musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al-Kitab halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita beriman
dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Al-Kitab sebelum
kamu, jika kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik. Barang siapa kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapuslah amalnya dan ia di
hari kiamat termasuk orang merugi.
Sebagian ulama berpendapat.
Meskipun ada ayat Al-Quran yang membolehkan pernikahan
pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab.
Yaitu penganut agama Yahudi dan Kristen.
Seperti dalam Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
5.
Tapi izin itu telah dicabut.
Dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221
di atas.
Abdullah Ibnu Umar (sahabat Nabi Muhammad) berkata,
“Saya tidak tahu musyrik yang lebih besar.
Dibanding musyriknya orang yang menyatakan bahwa Nabi
Isa adalah tuhan.”
Sebagian ulama lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran.
Yang membolehkan pernikahan lelaki Islam dengan wanita
Ahli Kitab.
Meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi
dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.
Tapi Al-Quran tidak menyebut para menganut Kristen
dan Yahudi sebagai orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni
Ahli Kitab dan orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.
Sebagian ulama berpendapat.
Al-Quran surah Al-Bayinah (surah ke-98) ayat 1.
Membagi orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda, yaitu:
a.
Ahli Kitab.
b.
Orang musyrik.
Karena
ada kata “wa”.
Yang
maknanya “dan”.
Artinya
mengandung makna “menghimpun 2 hal berbeda”.
Para ulama berbeda pendapat tentang:
Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang
ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab?
Sebagian ulama berpendapat mereka tetap sebagai Ahli Kitab.
Sebagian ulama lain berpendapat mereka bukan Ahli Kitab.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
Jelas melarang pria muslim menikah dengan wanita musyrik.
Dan melarang wanita Muslimah menikah dengan pria musyrik.
Larangan pernikahan antara pemeluk agama berbeda.
Karena tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahmah.
Pernikahan akan langgeng dan tenteram.
Jika pandangan hidup suami dan istri sesuai.
Karena perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat
pendidikan suami dan istri.
Bisa mengakibatkan gagalnya pernikahan.
Al-Quran surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5
menjelaskan.
Seorang pria muslim
boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.
Tapi tidak bicara pernikahan wanita Muslimah dengan pria
Ahli Kitab.
Pria Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Karena biasanya seorang pria sebagai suami dan kepala
keluarga.
Punya tanggung jawab terhadap istri dan anaknya.
Sehingga lebih kuat imannya disbanding istrinya.
Jika khawatir terpengaruh dengan akidah yang
bertentangan dengan ajaran Islam.
Maka pria Muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui
atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment