ALQURAN TAK BAHAS CINCIN EMAS DAN SUTERA BAGI PRIA
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Perhiasan untuk lelaki.
Diperdebatkan para ulama
Yaitu:
1)
Cincin emas.
2)
Kain sutera .
Al-Quran tak singgung perhiasan.
Untuk para lelaki.
Tapi banyak hadis Nabi.
Bahwa perhiasan emas dan kain sutera.
Hukumnya haram untuk perhiasan.
Bagi kaum lelaki.
Ali bin Abi Thalib berkata,
“Saya melihat Rasul ambil sutera.
Beliau letakkan di
sebelah kanan.
Dan ambil emas.
Diletakkan di sebelah kiri.
Rasulullah bersabda,
“Kedua hal ini haram.
Bagi perhiasan kaum lelaki umatku”.
Para ulama beda pendapat.
Tentang sebab haramnya.
Perhiasan emas dan kain sutera.
Bagi kaum lelaki.
Sebagian ulama berpendapat.
Perhiasan emas dan kain sutera.
Simbol mewah dan perhiasan berlebihan.
Tak wajar bagi kaum lelaki.
Bisa undang sikap angkuh.
Atau serupa pakaian kaum musyrik.
Sebagian ulama berpendapat.
Ucapan dan sikap
Nabi .
Tak selalu jadi ketetapan hukum.
Ada 12 macam.
Tujuan ucapan dan sikap Nabi.
Yang terpenting dan terbanyak .
Bidang syariat atau hukum.
Salah satu dari 12 tujuan.
Berupa “Tuntunan dan Petunjuk”.
Beda dengan ketetapan hukum.
Nabi memerintahkan.
Atau melarang sesuatu.
Bukan harus dilaksanakan.
Tapi memberi tuntunan dan petunjuk.
Ke arah jalan benar.
Berupa nasihat dan petuah baik.
Para ulama menjelaskan.
Nabi Muhammad bersabda.
1)
Perintahkan 7 hal.
2)
Melarang 7 hal.
Nabi perintahkan 7 hal.
Yaitu:
1)
Kunjungi orang sakit.
2)
Antar jenazah.
3)
Mendoakan orang bersin.
Dengan ucapan "yarhamukallah".
Jika orang bersin.
Mengucapkan
“alhamdulillah”.
4)
Kabulkan permintaan orang.
Yang minta dengan sebut nama Allah.
5)
Membantu orang teraniaya.
6)
Menyebarkan salam.
7)
Menghadiri undangan.
Nabi melarang 7 hal.
Yaitu:
1)
Pria pakai cincin emas.
2)
Perabot minuman dari perak.
3)
Pelana dari kapas.
4)
Aqsiyah.
Bentuk jamak dari “qisiy”.
5)
Pakaian bahan sutera di
Mesir.
6)
Istabraq, sutera tebal.
7)
Dibaj, sutera halus.
Para ulama jelaskan.
Dari 7 perintah Nabi.
Jelas wajib.
Yaitu:
Membantu orang teraniaya.
Jika yang membantu mampu.
Jelas haram.
Wadah tempat minum dari perak.
Dari 7 perintah Nabi.
Ada perintah tidak
wajib.
Yaitu:
1)
Mendoakan
orang bersin.
2)
Kabulkan permintaan orang.
Meskipun sebut nama Allah.
Dari 7 larangan Nabi.
Ada larangan jelas tidak haram.
Yaitu:
1)
Pelana dari kapas.
2)
Jenis pakaian dari Mesir.
Sebagian ulama berpendapat.
Nabi melarang.
Agar para sahabat dan umat Islam.
Tak tampil yang:
1)
Berlebihan.
2)
Berfoya-foya.
3)
Berhias warna-warni.
4)
Glamor gemerlapan.
Sebagian ulama berpendapat.
Sebagian larangan Nabi.
Hanya bagi menantu Nabi.
Yaitu Ali bin Abi Thalib .
Suami Fatimah binti Muhammad.
Bukan untuk seluruh umat Islam.
Nabi pernah melarang:
1)
Pakai “aqsiyah”.
2)
Bercincin emas.
3)
Membaca ayat Al-Quran.
Saat rukuk dan sujud dalam salat.
Ali bin Abi Thalib berkata,
”Aku tidak mengatakan.
Bahwa kamu sekalian dilarang”.
Salah satu fungsi pakaian.
Sebagai perhiasan.
Hindari rangsangan berahi.
Dari lawan jenis.
Kecuali suami dan isteri.
Hindari sikap tidak sopan.
Dari siapa pun.
Hal itu dapat muncul.
Sebab cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan bersikap.
Bersolek dan memakai perhiasan.
Naluri manusiawi.
Islam tidak melarangnya.
Yang dilarang “tabarrujal jahiliyah”.
Satu istilah Al-Quran.
Surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 33.
Cakup segala macam cara.
Timbulkan rangsangan berahi.
Pada bukan suami isteri.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ
الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap
di rumahmu dan kamu jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang Jahiliah dulu
dan dirikan salat, tunaikan zakat dan taati Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya
Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Para ulama berpendapat.
Termasuk “tabarrujal jahiliyah”.
Yaitu wewangian menusuk hidung.
Nabi bersabda
“Wanita pakai
parfum merangsang.
Melewati majelis
pria.
, maka
sesungguhnya dia telah berzina”.
Al-Quran
membolehkan wanita berjalan di hadapan lelaki.
, Tapi
diingatkan agar cara berjalannya.
Jangan mengundang
perhatian.
Dalam bahasa
Al-Quran.
Surah An-Nur,
surah ke-24, ayat 31.
“Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka “sembunyikan”.
Al-Quran surah
An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
‘
Katakan kepada
wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Al-Quran tidak
melarang orang bicara dan bertemu dengan lawan
jenis.
Tapi jangan
sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan.
Al-Quran surah
Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 32.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ
مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“
Hai isteri Nabi,
kamu sekalian tidak seperti wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka jangan kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati.
Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab.
Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan,
2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book
Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.2
5.
0 comments:
Post a Comment