Sunday, November 24, 2019

3791. KHILAFIAH HUKUM CATUR


KHILAFIAH HUKUM CATUR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.


1.    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bermain catur:
1)    Pendapat ke-1: HARAM.
2)    Pendapat ke-2: MAKRUH.
3)    Pendapat ke-3: MUBAH (BOLEH).
4)    Tidak ada ulama yang berpendapat SUNAH.
5)    Tidak ada ulama yang berpendapat WAJIB.

2.    Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) belakangan ini ramai diperbincangkan karena disebut menyepakati permainan catur dan domino haram.
3.    Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan tentang pandangan sejumlah mazhab tetnag hukum bermain catur.
4.    Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam akun Instagramnya.
5.    @ustadzabdulsomad_official, seperti dilihat detikcom, Jumat (22/11/2019).
6.    Menurut Ustad Abdul Somad, ada sejumlah kalangan yang mengharamkan catur, jika permainan itu melalaikan ibadah salat.
7.    Menurut Imam Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i:
1)    Main catur hukumnya:  MAKRUH.
2)    Tetapi jika melalaikan salat, hukumnya menjadi: HARAM.
8.    Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad:
1)    Mian catur hukumnya: HARAM.
2)    Menurut Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan.
3)    (Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz 15, hal 15).
9.    Ustad Abdul Somad menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum bermain catur.
10. Sebagian ulama membolehkan bermain catur dengan sejumlah syarat.
11. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur.
12. Sebagian ulama membolehkan bermain catur, karena membantu strategi perang.
13. Di antara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi.
14. Tetapi dengan 3 syaratnya yang harus dipenuhi, yaitu:
1)    Tidak berjudi.
2)    Tidak melalaikan waktu salat.
3)    Menjaga lisan dari perkataan yang buruk.

15. Menurut Imam Syafi'i hukum bermain catur adalah: MAKRUH TANZIH.
16. Menurut sekelompok ulama hukum bermain catur adalah HARAM, seperti dadu.
17. Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar. Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar," sambung Somad.

(Sumber: internet)


Related Posts:

  • 785. KAKBAHBANGUNAN FISIK KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ba… Read More
  • 785. KAKBAHBANGUNAN FISIK KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ba… Read More
  • 785. KAKBAHBANGUNAN FISIK KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ba… Read More
  • 785. KAKBAHBANGUNAN FISIK KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ba… Read More
  • 785. KAKBAHBANGUNAN FISIK KAKBAH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ba… Read More

0 comments:

Post a Comment