KHILAFIAH HUKUM CATUR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Para ulama berbeda
pendapat tentang hukum bermain catur:
1) Pendapat ke-1: HARAM.
2) Pendapat ke-2: MAKRUH.
3) Pendapat ke-3: MUBAH
(BOLEH).
4) Tidak ada ulama yang
berpendapat SUNAH.
5) Tidak ada ulama yang
berpendapat WAJIB.
2. Jakarta - Ustaz Abdul
Somad (UAS) belakangan ini ramai diperbincangkan karena disebut menyepakati
permainan catur dan domino haram.
3. Ustad Abdul Somad memberikan
penjelasan tentang pandangan sejumlah mazhab tetnag hukum bermain catur.
4. Penjelasan itu
disampaikan Ustad Abdul Somad dalam akun Instagramnya.
5. @ustadzabdulsomad_official,
seperti dilihat detikcom, Jumat (22/11/2019).
6. Menurut Ustad Abdul Somad,
ada sejumlah kalangan yang mengharamkan catur, jika permainan itu melalaikan
ibadah salat.
7. Menurut Imam Nawawi
dari kalangan mazhab Syafi'i:
1) Main catur hukumnya: MAKRUH.
2) Tetapi jika melalaikan
salat, hukumnya menjadi: HARAM.
8. Menurut Imam Malik dan
Imam Ahmad:
1) Mian catur hukumnya:
HARAM.
2) Menurut Imam Malik:
catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan.
3) (Sumber: Syarh Shahih
Muslim: juz 15, hal 15).
9. Ustad Abdul Somad
menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum bermain catur.
10. Sebagian ulama
membolehkan bermain catur dengan sejumlah syarat.
11. Al-Hafizh Ibnu Hajar
al-'Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur.
12. Sebagian ulama membolehkan
bermain catur, karena membantu strategi perang.
13. Di antara mereka Imam
Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi.
14. Tetapi dengan 3 syaratnya
yang harus dipenuhi, yaitu:
1) Tidak berjudi.
2) Tidak melalaikan waktu
salat.
3) Menjaga lisan dari perkataan
yang buruk.
15. Menurut Imam Syafi'i hukum
bermain catur adalah: MAKRUH TANZIH.
16. Menurut sekelompok
ulama hukum bermain catur adalah HARAM, seperti dadu.
17. Sumber: Fatwa-Fatwa
al-Azhar. Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar," sambung Somad.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment