KODE NOMOR
KTP
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Nomor
Induk Kependudukan
2. Nomor
Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
3. NIK
berlaku seumur hidup dan selamanya.
4. NIK diberikan
oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk
setelah dilakukan pencatatan biodata.
5. NIK
pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan
ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang
terkomputerisasi.
A. NIK
terdiri atas 16 angka.
1) 2
angka awal, pada kotak ke-1 dan ke-2 adalah kode provinsi.
2) 2 angka
pada kotak ke-3 dan ke-4 adalah kode kabupaten/kota.
3) 2
angka pada kotak ke-5 dan ke-6 adalah kode kecamatan.
4) 6
angka pada kotak ke-7, 8, 9, 10, 11, dan 12 adalah tanggal, bulan, dan tahun
lahir.
a. Khusus
wanita tangal lahirnya ditambah 40.
5) 4
angka terakhir pada kotak ke-13, 14, 15, dan 16 adalah nomor urut.
a. Nomor urut
dimulai 0001.
b. Jika ada
yang sama (mulai kotak ke-1 sampai kotak ke-12), maka nomor urutnya berubah
menjadi nomor berikutnya, misalnya 0002.
B. Contoh
NIK : 35 15 14 050868 0001.
1) 35
kode Provinsi Jawa Timur.
2) 15
kode Kabupaten Sidoarjo.
3) 14
kode Kecamatan Sukodono.
4) 05
tanggal lahir (pria)
5) 08 bulan
lahir.
6) 68
tahun lahir (1968).
7) 0001
nomor urut.
C.
Contoh NIK : 35 15 14 450868 0002.
1) 35
kode Provinsi Jawa Timur.
2) 15
kode Kabupaten Sidoarjo.
3) 14
kode Kecamatan Sukodono.
4) 45
tanggal lahir (tanggalnya 5, karena wanita ditambah 40 menjadi 45)
5) 08
bulan lahir.
6) 68
tahun lahir (1968).
7) 0002
nomor urut.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment