Friday, October 27, 2023

31672. PUTUSAN 90 MK LANGGAR UUD 45 SYAHWAT KUASA

 


PUTUSAN 90 MK LANGGAR UUD 1945 SYAHWAT KUASA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat usia capres-cawapres.

 

Turun jadi 35 tahun.

Upaya terstruktur.

 

Agar praktik dinasti politik.

Seolah-olah sesuai demokrasi.

 

"Putusan MK ini.

Makin tunjukkan tendensi.

 

Terapkan dinasti politik.

Dalam demokrasi prosedural," kata Zuhro.

 

 Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN).

 Siti Zuhro.

 

Kamis (26/10/2023).

 

MK kabulkan sebagian permohonan.

Uji materi perkara

Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Hal itu:

1)        Tak adil.

2)        Tak bisa ditoleransi.

 

Dalam putusan itu.

 MK ubah usia capres dan cawapres.

 

Semula:

“Berusia paling rendah 40 tahun”.

 

Diubah jadi:

 

 “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”.

 

Siti katakan.

Putusan MK itu.

 

Bertentangan dengan konstitusi.

 

1)        Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

 

Pasal itu berbunyi:

 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”.

 

Siti tambahkan.

Putusan MK itu.

 

Juga tidak sejalan dengan konstitusi.

 

2)        Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.

 

 Yang berbunyi:

 

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan.”

 

Siti katakan.

Aturan batasan usia .

 

Capres atau cawapres.

Masuk kebijakan hukum terbuka.

 

Sama dengan sistem pemilu.

Yang sudah diputuskan MK.

Dalam putusan terdulu.

 

Yang jadi soal.

MK putuskan syarat usia.

 

Capres dan cawapres.

Bukan “open legal policy”.

 

MK merasa berhak memeriksa.

Dan memutuskan.

Perkara itu.

 

Dalam “open legal policy”.

Aturan batas usia.

 

Capres cawapres.

Tugas pembuat UU.

 

Yaitu:

1)        DPR.

2)        Presiden.

 

Prosesnya harus lewat prosedur.

Pembuatan legislasi.

 

1)        Secara saksama.

2)        Penuh pertimbangan segala aspek.

 

3)        Terbuka.

4)        Transparan.

 

5)        Akuntabel.

6)        Inklusif .

 

7)        Melibatkan partisipasi warga secara bermakna.


Siti katakan.

Secara substansi.

Tambahan frasa:

 

 “…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

 

Beri kesempatan

Kelompok muda.

 

Tapi tambahan frasa.

Jadi problem.

 

Karena permohonan ini.

Diajukan “injury time” .

 

Jelang capres dan cawapres.

Pemilu tahun 2024.

 

"Terlebih lagi.

Putusan MK ini.

 

1)        Dikeluarkan 3 (tiga) hari.

Sebelum jadwal

Daftar capres cawapres 2024.

 

2)        Serba terburu-buru.

 

3)        Mengejar waktu.

Tahap calon presiden dan wakil presiden.

 

4)        Indikasi kepentingan politik pragmatis.

 

5)        Syahwat kekuasaan.

Dalam putusan MK.

 

 

(Sumber kompas)

0 comments:

Post a Comment