PUTUSAN
90 MK MELAWAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 1
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Syarat usia capres-cawapres.
Turun jadi 35 tahun.
Upaya terstruktur.
Agar praktik dinasti
politik.
Seolah-olah sesuai demokrasi.
"Putusan MK ini.
Makin tunjukkan tendensi.
Terapkan dinasti politik.
Dalam demokrasi prosedural," kata
Zuhro.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan
Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN).
Siti Zuhro.
Kamis (26/10/2023).
MK kabulkan sebagian permohonan.
Uji materi perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu:
1)
Tak
adil.
2)
Tak
bisa ditoleransi.
Dalam putusan itu.
MK ubah usia capres dan cawapres.
Semula:
“Berusia paling rendah 40 tahun”.
Diubah jadi:
“berusia paling rendah 40 tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah.”.
Siti katakan.
Putusan MK itu.
Bertentangan dengan konstitusi.
1)
Pasal
27 ayat 1 UUD 1945.
Pasal itu berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”.
Siti tambahkan.
Putusan MK itu.
Juga tidak sejalan dengan konstitusi.
2)
Pasal
28 D ayat 3 UUD 1945.
Yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan sama
dalam pemerintahan.”
Siti katakan.
Aturan batasan usia .
Capres atau cawapres.
Masuk kebijakan hukum terbuka.
Sama dengan sistem pemilu.
Yang sudah diputuskan MK.
Dalam putusan terdulu.
Yang jadi soal.
MK putuskan syarat usia.
Capres dan cawapres.
Bukan “open legal policy”.
MK merasa berhak memeriksa.
Dan memutuskan.
Perkara itu.
Dalam “open legal policy”.
Aturan batas usia.
Capres cawapres.
Tugas pembuat UU.
Yaitu:
1)
DPR.
2)
Presiden.
Prosesnya harus lewat prosedur.
Pembuatan legislasi.
1)
Secara
saksama.
2)
Penuh
pertimbangan segala aspek.
3)
Terbuka.
4)
Transparan.
5)
Akuntabel.
6)
Inklusif
.
7)
Melibatkan
partisipasi warga secara bermakna.
Siti katakan.
Secara substansi.
Tambahan frasa:
“…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Beri kesempatan
Kelompok muda.
Tapi tambahan frasa.
Jadi problem.
Karena permohonan ini.
Diajukan “injury time” .
Jelang capres dan cawapres.
"Terlebih lagi.
Putusan MK ini.
1)
Dikeluarkan
3 (tiga) hari.
Sebelum jadwal
Daftar capres
cawapres 2024.
2)
Serba
terburu-buru.
3)
Mengejar
waktu.
Tahap calon
presiden dan wakil presiden.
4)
Indikasi
kepentingan politik pragmatis.
5)
Syahwat
kekuasaan.
Dalam putusan
MK.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment